Minggu, 18 September 2016

POLIGAMI DAN MONOGAMI

POLIGAMI DAN MONOGAMI

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
“MASAILU FIQHI”



Disusun oleh:

Ansori
M. Alif Alimuddin
Rudi Adham Firdausi

Dosen Pengampu:
H. Sutoyo, M.Ag.

PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO

SEPTEMBER 2013


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian
Kata-kata poligami terdiri dari kata “poli” dan “gami”. Secara etimologi poli artinya “banyak”, gami artinya “istri”. Jadi poligami itu artinya beristri banyak. Secara terminologi, poligami itu “seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri”. Atau seorang laki-laki beristri lebih dari satu seorang, tetapi dalam syari’ah islam dibatasi paling banyak empat orang.
Monogami terdiri dari kata “mono” yang berarti tunggal, lawan dari poligami yang berarti seorang laki-laki yang memiliki banyak istri, monogami adalah ikatan perkawinan yang terdiri dari seorang suami dan seorang istri, suami hanya memiliki satu istri saja.
Selama ini poligami menjadi masalah yang sangat kontraversial dalam Islam. Para ulama ortodoks berpendapat bahwa poligami adalah bagian dari syarat islam dan karena itu pria boleh memiliki istri hingga empat orang kalau mau. Bahkan tanpa perlu alasan apapun. Di lain pihak, kaum modernis dan pejuang hak-hak asasi wanita berhadapan bahwa poligami diperbolehkan hanya dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat berupa keadilan bagi semua istri.[1]
Menurut kaum modernis, pria tidak bisa begitu saja mengambil lebih dari satu istri hanya karena dia menyukai wanita lain atau jatuh cinta dengan kecantikannya. Mereka juga berpendapat bahwa norma Al-Qur`an sesungguhnya adalah monogami tetapi poligami diperbolehkan hanya dalam keadaan tertentu, itu pun, sekali lagi, disertai persyaratan keadilan yang sangat ketat.
Menurut para ahli sejarah poligami mula-mula dilakukan oleh raja-raja pembesar Negara dan orang-orang kaya. Mereka mengambil beberapa wanita, ada yang dikawini dan ada pula yang hanya dipergunakan untuk melampiaskan hawa nafsunya akibat perang, dan banyak anak gadis yang diperjualbelikan, diambil sebagai pelayan kemudian dijadikan gundik dan sebagainya. Makin kaya seseorang makin tinggi kedudukanya,  makin banyak mengumpulkan wanita. Dengan demikian poligami itu adalah sisa-sisa pada waktu  peninggalan zaman perbudakan yang mana hal ini sudah ada dan jauh sebelum masehi.[2]
Poligami adalah salah satu bentuk masalah yang dilontarkan oleh orang-orang yang memfitnah Islam dan seolah-olah memperlihatkan semangat pembelaan terhadap hak-hak perempuan. Poligami itu merupakan tema besar bagi mereka, bahwa kondisi perempuan dalam masyarakat Islam sangat memprihatinkan dan dalam hal kesulitan, karena tidak adanya persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Sebagaimana dikemukakan oleh banyak penulis, bahwa poligami itu berasal dari bahasa Yunani, kata ini merupakan penggalan kata Poli atau Polus yang artinya banyak, dan kata Gamein atau Gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Maka jikalau kata ini digabungkan akan berarti kata ini menjadi sah untuk mengatakan bahwa arti poligami adalah perkawinan banyak dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas.
Namun dalam Islam, poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu dengan batasan. Umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita saja.[3]
B.  Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Poligami
Menurut Abu Azzam Abdillah, banyak faktor yang sering memotivasi seorang pria untuk melakukan poligami. Selama dorongan tersebut tidak menyimpang dari ketentuan syariat, tentu tidak ada cela dan larangan untuk melakukannya. Berikut ini beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan kaum pria dalam melakukan poligami.
1.    Faktor- Faktor Biologis
a.    Istri yang Sakit
Adanya seorang istri yang menderita suatu penyakit yang tidak memungkinkan baginya untuk melayani hasrat seksual suaminya. Bagi suami yang shaleh akan memilih poligami dari pada energi ke tempat–tempat mesum dengan sejumlah wanita pelacur
b.    Hasrat Seksual yang Tinggi
Sebagian kaum pria memiliki gairah dan hasrat seksual yang tinggi dan menggebu, sehingga baginya satu istri dirasa tidak cukup untuk menyalurkan hasratnya tersebut.
c.    Rutinitas Alami Setiap Wanita
Adanya masa-masa haid, kehamilan dan melahirkan, menjadi alasan utama seorang wanita tidak dapat menjalankan salah satu kewajiban terhadap suaminya. Jika suami dapat bersabar menghadapi kondisi seperti itu, tentu tidak akan menjadi masalah. Tetapi jika suami termasuk orang yang hasrat seksualnya tinggi, beberapa hari saja istrinya mengalami haid, dikhawatirkan sang suami tidak bisa menjaga diri, maka poligami bisa menjadi pilihannya.
d.   Masa Subur Kaum Pria Lebih Lama
Kaum pria memiliki masa subur yang lebih lama dibandingkan wanita. Dokter Boyke, seorang seksolog, mengakui banyak menangani kasus perselingkuhan pria usia 40-50 tahun, karena pada usia tersebut pria mendapat puber kedua, sementara para istri umumnya malah menjadi frigid.
2.    Faktor Internal Rumah Tangga
Menurut buku ‘Hitam Putih Poligami’, terdapat beberapa faktor internal rumahtangga yang mendorong suami untuk berpoligami.


a.    Kemandulan
Banyak kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh masalah kemandulan , baik kemandulan yang terjadi pada suami maupun yang dialami istri. Hal ini terjadi karena keinginan seseorang untuk mendapat keturunan merupakan salah satu tujuan utama pernikahan dilakukannya.
Dalam kondisi seperti itu, seorang istri yang bijak dan shalihah tentu akan berbesar hati dan ridha bila sang suami menikahi wanita lain yang dapat memberikan keturunan. Di sisi lain, sang suami tetep memposisikan istri pertamanya sebagai orang yang mempunyai tempat di hatinya, tetap dicintainya, dan hidup bahagia bersamanya.
b.    Istri yang Lemah
Ketika sang suami mendapati istrinya dalam keadaan serba terbatas , tidak mampu menyelesaikan tugas-tugas rumahtangganya dengan baik, tidak bisa mengarahkan dan mendidik anak-anaknya, lemah wawasan ilmu dan agamanya,serta bentuk-bentuk kekurangan lainnya.maka pada saat itu,kemungkinan suami melirik wanita lain yang dianggapnya lebih baik,bisa saja terjadi.dan sang istri hendaknya berlapang dada bahkan berbahagia,karena akan ada wanita lainyang membantunya memecahkan persoalan rumah tangganya,tanpa akan kehilangan cinta dan kasih saying suaminya.
c.    Kepribadian yang Buruk
Istri yang tidak pandai bersyukur, banyak menuntut, boros, suka berkata kasar, gampang marah, tidak mau menerima nasihat suami dan selau ingin menang sendiri, biasanya tidak disukai sang suami. Oleh karenanya, tidak jarang suami yang mulai berpikir untuk menikahi wanita lain yang dianggap lebih baik dan lebih shalihah, apalagi jika watak dan karakter buruk sang istri tidak bisa diperbaiki lagi.
3.    Faktor  Sosial
a.     Banyaknya Jumlah Wanita
Di Indonesia, pada PEMILU tahun 1999, jumlah pemilih pria hanya 48%, sedangkan pemilih wanita sebanyak 52%. Berarti dari jumlah 110 Juta jiwa pemilih tersebut, jumlah wanita adalah 57,2 juta orang dan Jumlah pria 52,8 juta orang. Padahal usia para pemilih itu merupakan usia siap nikah.
b.    Kesiapan Menikah dan Harapan Hidup pada Wanita
Jika saya mencoba melakukan survei pada masalah kesiapan menikah, pasti para wanita akan lebih banyak jumlahnya daripada jumlahnya daripada kaum pria. Bahkan di daerah-daerah tertentu, wanita usia 14-16 tahun sudah banyak yang bersuami, dan wanita yang usianya 20 tahun merasa sudah terlambat menikah. Sebagian pendapat juga mengatakan bahwa harapan hidup kaum wanita, lebih panjang daripada harapan hidup kaum pria, perbedaannya berkisar 5-6 tahun. Sehingga tidak heran jika lebih banyak suami yang lebih dahulu meninggal dunia, sedangkan sang istri harus hidup menjanda dalam waktu yang sangat lama, tanpa ada yang mengayomi, melindungi, dan tiada yang memberi nafkah secara layak.
c.    Berkurangnya Jumlah Kaum Pria
Dampak paling nyata yang ditimbulkan akibat banyaknya jumlah kematian pada kaum pria adalah semakin bertambahnya jumlah perempuan yang kehilangan suami dan terpaksa harus hidup menjanda.lalu siapakah yang akan bertanggung jawab mengayomi,memberi perlindungan dan memenuhi nafkah lahir dan batinnya,jika mereka terus menjanda?solusinya tida lain,kecuali menikah lagi dengan seorang jejaka,atau duda,atau memasuki kehidupan poligami dengan pria yang telah beristri.itulah solusi yang lebih mulia,halal dan baradab.
d.   Lingkungan dan Tradisi
Lingkungan tempat saya hidup dan beraktivitas sangat besar pengaruhnya dalam mempentuk karakter dan sikap hidup seseorang. Seorang suami akan tergerak hatinya untuk melakukan poligami, jika ia hidup di lingkungan atau komunitas yang memelihara tradisi poligami.
Sebaliknya ia akan bersikap antipati, sungkan dan berpikir seribu kali untuk melakukannya, jika lingkungan dan tradisi yang ada di sekitarnya menganggap poligami sebagai hal yang tabu dan buruk, sehingga mereka melecehkan dan merendahkan para pelakunya.
e.    Kemapanan Ekonomi
Inilah salah satu motivator poligami yang paling sering saya dapati pada kehidupan modern sekarang ini. Kesuksesan dalam bisnis dan mapannya perekonomian seseorang, sering menumbuhkan sikap percaya diri dan keyakinan akan kemampuannya menghidupi istri lebih dari satu.
C.  Syarat dan Prosedur
Allah membolehkan berpoligami sampai 4 orang dengan syarat berlaku adil kepada mereka. Yaitu adil dalam melayani istri, seperti urusan nafkah, tempat tinggal, pakaian, membagi waktu, dan segala hal yang bersifat lahiriah. Jika tidak berlaku adil maka cukup satu saja (monogami). Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? ’Îû 4‘uK»tGu‹ø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/â‘ur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9ω÷ès? ¸oy‰Ïnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #’oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ  
“Dan jika kamu tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang kemudian itu lebih dekat untuk tidak  berbuat aniaya.” ( Qs: An-Nisa ayat 3).[4]
Dari ayat di atas dapat dipahami tiga hal yaitu sebagai berikut:
1.      Seorang laki-laki boleh menikah dengan perempuan yang dia sukai.
2.      Seorang laki-laki boleh menikah dengan orang yang disenanginya itu dari satu sampai empat. Adapun pendapat Syi’ah yang mengatakan bahwa laki-laki boleh menikah sampai sembilan orang wanita. Mereka memahami  waw dalam ayat di atas menunjukan jam’u artinya mengumpulkan atau menjumlahkan. Jadi dua ditambah tiga ditambah empat menjadi sembilan.
3.      Bila seorang laki-laki khawatir tidak bisa berbuat adil kepada istrinya. Maka cukup satu saja.
Menurut Ibnu Jarir al-Thabari, bahwa sesuai dengan nama ini surat al-Nisa, maka masalah pokoknya adalah mengingatkan kepada orang yang berpoligami agar berbuat adil terhadap istri-istrinya.
Menurut Rasyid Ridla, pendapat al-Razi tersebut lemah, tetapi ia menganggap benar jika yang dimaksud dalam surat al-Annisa itu mencakup tiga masalah di atas. Maksud ayat di atas ialah untuk memberantas tradisi jahiliah yang tidak manusiawi, yaitu wali anak wanita yatim yang mengawini anak yatimnya. Tanpa mahar dan lain-lainya. Dan memberantas tradisi zaman jahiliah yang mengawini istri-istri banyak dengan perlakuan yang tidak adil dan manusiawi.
Disyariatkan poligami dalam Islam mengandung hikmah :
1.    Untuk mendapatkan keturunan yang unggul.
2.    Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, antara lain istri terdapat suatu penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibanya.
3.    Untuk menyelamatkan suami yang hyper sex dari perbuatan zina dan kerusakan akhlak lainya.
4.    Untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak.
 Sebenarnya poligami sama tuanya dengan sejarah kehidupan umat manusia sebelum Islam datang. Bahkan bangsa Yahudi kuno membolehkan berpoligami tanpa batas. Demikian pula dengan Bangsa Ibrani, Cicilia, dan Bangsa Arab.
Berpoligami di Indonesia mengikuti UU perkawinan N0. 1/1974 bisa dilakukan setelah mencukupi berbagai persyaratan dan diputuskan dalam pengadilan. Untuk memperlancar UU tersebut dikeluarkan PP N0.9 tahun 1975 yang mengatur ketentuan tersebut. Bagi suami yang ingin menikah lagi mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan Agama
Masalah poligami disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI Inpres N0.1 tahun 1991) pasal 55.
1.    Beristri lebih dari seorang  pada waktu bersama terbatas hanya sampai empat istri.
2.    Syarat utama adalah suami dapat berperilaku adil terhadap anak dan istrinya.
3.    Apabila syarat utama disebutkan dalam ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari satu.
Selanjutnya pasal 56 disebutkan:
1.    Suami hendak beristri lebih dari satu harus mendapat izin dari pengadilan Agama.
2.    Perkawinan yang kedua, ketiga, keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Kemudian pasal 57 disebutkan, pengadialan Agama memberikan izin dikarenakan :
1.    Istri tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai istri.
2.    Istri terdapat cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3.    Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Poligami bisa menjadi wajib bila seorang laki-laki harta yang banyak, hyper sex dan kalau tidak poligami dikhawatirkan akan terjerumus keperbuatan zina, serta istrinya sangat kewalahan untuk melayaninya. Poligami menjadi sunat, bila seorang laki-laki memiliki harta yang banyak, hyper sex, dan istri agak kewalahan untuk melayaninya, namun dia (laki-laki) kalau tidak poligami tidak khawatir akan terjerumus dalam perzinaan. Poligami bisa menjadi mubah atau boleh, yaitu bagi orang yang memiliki kekayaan yang cukup, daya seksual yang cukup kuat, tetapi kalau tidak poligami dia tidak merasa khawatir akan perzinaan. Poligami bisa menjadi makruh, bila kemampuan ekonominya biasa-biasa, kemampuan seks juga biasa-biasa, dan kalau melakukan poligami, maka akan bertambah capek baik fisik maupun fikiran. Poligami bisa menjadi haram, bila tujuan poligami hanya untuk melampiaskan hawa nafsu, untuk menyakiti istri yang pertama serta menelantarkan anak-anakanya. Dalam konteks ini berlaku hadist Nabi:
لا ضرر ولا ضرار
Artinya: “Tidak menimbulkan madlorot bagi dirinya dan tidak pula menimbulkan madlorot bagi orang lain.”
Yusuf al-Qordhowi berkata apa bila dalam suatu negara terdapat banyak kaum wanita, maka kaum wanita tersebut akan memilih satu dari tiga alternatif:
1.    Mereka akan menghabiskan umurnya dalam keadaan terlarang, dari kehidupan perkawinan dan keibuan.
2.    Memuaskan dorongan biologis mereka dengan cara di luar norma agama dan moralitas.
3.    Memilih menerima kawin dengan pria beristri yang mau mencukupi kebutuhan belanja.
D.  Hikmah Poligami
Mengenai hikmah diizinkan berpoligami (dalam keadaan darurat dengan syarat berlaku adil) antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri yang mandul.
2.    Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat istri tidaak dapat menjalankan fungsinya sebagai istri, atau ia mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3.    Untuk menyelamatkan suami dari yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya, misalnya akibat peperangan yang cukup lama.
Tentang hikmah diizinkannya Nabi Muhammad beristri lebih dari seorang, bahkan melebihi jumlah maksimal yang diizinkan bagi ummatnya (yang merupakan khushusyiyat bagi Nabi), diantaranya:
1.    Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama. Istri Nabi sebanyak 9 orang itu bisa menjadi sumber informasi bagi ummat Islam yang ingin mengetahui ajaran-ajaran Nabi dalam berkeluarga dan bermasyarakat, terutama mengenai masalah-masalah kewanitaan/kerumahtanggaan.
2.    Untuk kepentingan politik mempersatukan suku-suku bangsa Arab dan untuk menarik mereka masuk agama Islam. Misalnya perkawinan Nabi dengan Juwairiyah, putri Al-Harits (kepala suku Bani Musthaliq). Demikian pula perkawinan Nabi dengan Syafiyah (seorang tokoh dari Bani Quraizhah dan Bani Nazhir).
3.    Untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Misalnya perkawinan Nabi dan beberapa janda pahlawan Islam yang telah lanjut usianya, seperti Saudah binti Zam’ah (suami meninggal setelah kembali dari hijrah Abessinia), hafshah binti Umar (suami gugur di Badar), dan Hindun binti Salamah (suami gugur di Uhud). Mereka memerlukan pelindung untuk melindungi jiwa dan agamanya, serta penanggung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
E.   Hikmah Dilarang Nikah Lebih Dari Empat
Allah Yang Maha Bijaksana memperbolehkan seorang menikah lebih dari satu, sampai batas maksimal empat wanita, dengan syarat dia mampu untuk berbuat adil. Allah melarang menikah lebih dari empat karena terdapat beberapa hikmah, diantaranya:
1.    Jika lebih dari empat istri berarti melampaui batas kemampuan, baik dari segi kemampuan fisik, mental maupun tanggung jawab sehingga nantinya akan merepotkan dirinya, bahkan dapat menimbulkan gangguan jiwa (strees).
2.    Karena melampaui batas kemampuan, maka ia akan terseret malakukan kezaliman (aniaya), baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap istri-istrinya.







BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Poligami adalah suatu bentuk perkawinan di mana seorang pria dalam waktu yang sama mempunyai istri lebih dari seorang wanita.
Monogami adalah ikatan perkawinan yang terdiri dari seorang suami dan seorang istri, suami hanya memiliki satu istri saja.
Adapun alasan Poligami, pada dasarnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang suami yang beristri lebih dari seorang dapat diperbolehkan bila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan Pengadilan Agama telah memberi izin (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Dasar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan juga dalam Bab IX KHI Pasal 57.
Adapun syarat-syarat poligami, termaktub dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan persyaratan terhadap seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang. Prosedur Poligami. Adapun prosedur poligami menurut Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 menyebutkan bahwa apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 56, 57, dan 58 Kompilasi Hukum Islam.



Daftar Pustaka

Fikri, Abu. Poligami Yang Tidak Melukai Hati? (Bandung: Mizan, 2007).
Dahlan, Aisjah. Membina Rumah Tangga Bahagia, Cet 1. (Jakarta: Jamunu, 1969).
Nasution, Khoiruddin. Riba Dan Poligami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Dengan Academia, 1996).
Ghazaly, Rahman. Fiqh Munakahat (Jakarta Timur: Predana Media, 2003).


[1] Abu Fikri, Poligami Yang Tidak Melukai Hati? (Bandung: Mizan, 2007). Hlm. 68.
[2] Aisjah Dahlan, Membina Rumah Tangga Bahagia, Cet 1. (Jakarta: Jamunu, 1969), hal 69
[3] Khoiruddin Nasution, Riba Dan Poligami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Dengan Academia, 1996) hal. 84
[4] Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Jakarta Timur: Predana Media, 2003), hal: 129

Tidak ada komentar:

Posting Komentar