POLIGAMI DAN MONOGAMI
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
“MASAILU FIQHI”
Disusun
oleh:
Ansori
M. Alif Alimuddin
Rudi Adham Firdausi
Dosen Pengampu:
H. Sutoyo, M.Ag.
PRODI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
SEPTEMBER 2013
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kata-kata poligami terdiri dari kata “poli” dan “gami”. Secara etimologi
poli artinya “banyak”, gami artinya “istri”. Jadi poligami itu artinya beristri
banyak. Secara terminologi, poligami itu “seorang laki-laki mempunyai lebih
dari satu istri”. Atau seorang laki-laki beristri lebih dari satu seorang, tetapi
dalam syari’ah islam dibatasi paling banyak empat orang.
Monogami terdiri dari kata “mono” yang berarti tunggal, lawan dari
poligami yang berarti seorang laki-laki yang memiliki banyak istri, monogami
adalah ikatan perkawinan yang terdiri dari seorang suami dan seorang istri,
suami hanya memiliki satu istri saja.
Selama
ini poligami menjadi masalah yang sangat kontraversial dalam Islam. Para ulama
ortodoks berpendapat bahwa poligami adalah bagian dari syarat islam dan karena
itu pria boleh memiliki istri hingga empat orang kalau mau. Bahkan tanpa perlu
alasan apapun. Di lain pihak, kaum modernis dan pejuang hak-hak asasi wanita
berhadapan bahwa poligami diperbolehkan hanya dalam kondisi tertentu dengan
persyaratan ketat berupa keadilan bagi semua istri.[1]
Menurut kaum modernis, pria tidak bisa
begitu saja mengambil lebih dari satu istri hanya karena dia menyukai wanita
lain atau jatuh cinta dengan kecantikannya. Mereka juga berpendapat bahwa norma
Al-Qur`an sesungguhnya adalah monogami tetapi poligami diperbolehkan hanya
dalam keadaan tertentu, itu pun, sekali lagi, disertai persyaratan keadilan
yang sangat ketat.
Menurut para ahli sejarah poligami mula-mula dilakukan oleh
raja-raja pembesar Negara dan orang-orang kaya. Mereka mengambil beberapa
wanita, ada yang dikawini dan ada pula yang hanya dipergunakan untuk
melampiaskan hawa nafsunya akibat perang, dan banyak anak gadis yang
diperjualbelikan, diambil sebagai pelayan kemudian dijadikan gundik dan
sebagainya. Makin kaya seseorang makin tinggi kedudukanya, makin banyak mengumpulkan wanita. Dengan
demikian poligami itu adalah sisa-sisa pada waktu peninggalan zaman perbudakan yang mana hal
ini sudah ada dan jauh sebelum masehi.[2]
Poligami adalah salah satu bentuk masalah yang dilontarkan oleh
orang-orang yang memfitnah Islam dan seolah-olah memperlihatkan semangat
pembelaan terhadap hak-hak perempuan. Poligami itu merupakan tema besar bagi
mereka, bahwa kondisi perempuan dalam masyarakat Islam sangat memprihatinkan
dan dalam hal kesulitan, karena tidak adanya persamaan antara laki-laki dan
perempuan.
Sebagaimana dikemukakan oleh banyak penulis, bahwa poligami itu
berasal dari bahasa Yunani, kata ini merupakan penggalan kata Poli atau Polus yang artinya banyak, dan kata Gamein atau Gamos yang
berarti kawin atau perkawinan. Maka jikalau kata ini digabungkan akan berarti
kata ini menjadi sah untuk mengatakan bahwa arti poligami adalah perkawinan
banyak dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas.
Namun dalam Islam, poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih
dari satu dengan batasan. Umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita saja.[3]
B. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Poligami
Menurut Abu Azzam Abdillah, banyak faktor yang sering memotivasi
seorang pria untuk melakukan poligami. Selama dorongan tersebut tidak
menyimpang dari ketentuan syariat, tentu tidak ada cela dan larangan untuk
melakukannya. Berikut ini beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan kaum
pria dalam melakukan poligami.
1.
Faktor-
Faktor Biologis
a.
Istri
yang Sakit
Adanya seorang
istri yang menderita suatu penyakit yang tidak memungkinkan baginya untuk
melayani hasrat seksual suaminya. Bagi suami yang shaleh akan memilih poligami
dari pada energi ke tempat–tempat mesum dengan sejumlah wanita pelacur
b.
Hasrat
Seksual yang Tinggi
Sebagian kaum
pria memiliki gairah dan hasrat seksual yang tinggi dan menggebu, sehingga
baginya satu istri dirasa tidak cukup untuk menyalurkan hasratnya tersebut.
c.
Rutinitas
Alami Setiap Wanita
Adanya
masa-masa haid, kehamilan dan melahirkan, menjadi alasan utama seorang wanita
tidak dapat menjalankan salah satu kewajiban terhadap suaminya. Jika suami
dapat bersabar menghadapi kondisi seperti itu, tentu tidak akan menjadi
masalah. Tetapi jika suami termasuk orang yang hasrat seksualnya tinggi,
beberapa hari saja istrinya mengalami haid, dikhawatirkan sang suami tidak bisa
menjaga diri, maka poligami bisa menjadi pilihannya.
d.
Masa
Subur Kaum Pria Lebih Lama
Kaum pria
memiliki masa subur yang lebih lama dibandingkan wanita. Dokter Boyke, seorang
seksolog, mengakui banyak menangani kasus perselingkuhan pria usia 40-50 tahun,
karena pada usia tersebut pria mendapat puber kedua, sementara para istri
umumnya malah menjadi frigid.
2.
Faktor
Internal Rumah Tangga
Menurut buku
‘Hitam Putih Poligami’, terdapat beberapa faktor internal rumahtangga yang mendorong
suami untuk berpoligami.
a.
Kemandulan
Banyak kasus
perceraian yang dilatarbelakangi oleh masalah kemandulan , baik kemandulan yang
terjadi pada suami maupun yang dialami istri. Hal ini terjadi karena keinginan
seseorang untuk mendapat keturunan merupakan salah satu tujuan utama pernikahan
dilakukannya.
Dalam kondisi
seperti itu, seorang istri yang bijak dan shalihah tentu akan berbesar hati dan
ridha bila sang suami menikahi wanita lain yang dapat memberikan keturunan. Di
sisi lain, sang suami tetep memposisikan istri pertamanya sebagai orang yang
mempunyai tempat di hatinya, tetap dicintainya, dan hidup bahagia bersamanya.
b.
Istri
yang Lemah
Ketika sang
suami mendapati istrinya dalam keadaan serba terbatas , tidak mampu
menyelesaikan tugas-tugas rumahtangganya dengan baik, tidak bisa mengarahkan
dan mendidik anak-anaknya, lemah wawasan ilmu dan agamanya,serta bentuk-bentuk
kekurangan lainnya.maka pada saat itu,kemungkinan suami melirik wanita lain
yang dianggapnya lebih baik,bisa saja terjadi.dan sang istri hendaknya
berlapang dada bahkan berbahagia,karena akan ada wanita lainyang membantunya
memecahkan persoalan rumah tangganya,tanpa akan kehilangan cinta dan kasih
saying suaminya.
c.
Kepribadian
yang Buruk
Istri yang
tidak pandai bersyukur, banyak menuntut, boros, suka berkata kasar, gampang
marah, tidak mau menerima nasihat suami dan selau ingin menang sendiri,
biasanya tidak disukai sang suami. Oleh karenanya, tidak jarang suami yang
mulai berpikir untuk menikahi wanita lain yang dianggap lebih baik dan lebih
shalihah, apalagi jika watak dan karakter buruk sang istri tidak bisa
diperbaiki lagi.
3.
Faktor
Sosial
a.
Banyaknya Jumlah Wanita
Di Indonesia,
pada PEMILU tahun 1999, jumlah pemilih pria hanya 48%, sedangkan pemilih wanita
sebanyak 52%. Berarti dari jumlah 110 Juta jiwa pemilih tersebut, jumlah wanita
adalah 57,2 juta orang dan Jumlah pria 52,8 juta orang. Padahal usia para
pemilih itu merupakan usia siap nikah.
b.
Kesiapan
Menikah dan Harapan Hidup pada Wanita
Jika saya
mencoba melakukan survei pada masalah kesiapan menikah, pasti para wanita akan
lebih banyak jumlahnya daripada jumlahnya daripada kaum pria. Bahkan di
daerah-daerah tertentu, wanita usia 14-16 tahun sudah banyak yang bersuami, dan
wanita yang usianya 20 tahun merasa sudah terlambat menikah. Sebagian pendapat
juga mengatakan bahwa harapan hidup kaum wanita, lebih panjang daripada harapan
hidup kaum pria, perbedaannya berkisar 5-6 tahun. Sehingga tidak heran jika
lebih banyak suami yang lebih dahulu meninggal dunia, sedangkan sang istri harus
hidup menjanda dalam waktu yang sangat lama, tanpa ada yang mengayomi,
melindungi, dan tiada yang memberi nafkah secara layak.
c.
Berkurangnya
Jumlah Kaum Pria
Dampak paling
nyata yang ditimbulkan akibat banyaknya jumlah kematian pada kaum pria adalah semakin
bertambahnya jumlah perempuan yang kehilangan suami dan terpaksa harus hidup
menjanda.lalu siapakah yang akan bertanggung jawab mengayomi,memberi
perlindungan dan memenuhi nafkah lahir dan batinnya,jika mereka terus
menjanda?solusinya tida lain,kecuali menikah lagi dengan seorang jejaka,atau
duda,atau memasuki kehidupan poligami dengan pria yang telah beristri.itulah
solusi yang lebih mulia,halal dan baradab.
d.
Lingkungan
dan Tradisi
Lingkungan
tempat saya hidup dan beraktivitas sangat besar pengaruhnya dalam mempentuk
karakter dan sikap hidup seseorang. Seorang suami akan tergerak hatinya untuk
melakukan poligami, jika ia hidup di lingkungan atau komunitas yang memelihara
tradisi poligami.
Sebaliknya ia
akan bersikap antipati, sungkan dan berpikir seribu kali untuk melakukannya,
jika lingkungan dan tradisi yang ada di sekitarnya menganggap poligami sebagai
hal yang tabu dan buruk, sehingga mereka melecehkan dan merendahkan para
pelakunya.
e.
Kemapanan
Ekonomi
Inilah salah
satu motivator poligami yang paling sering saya dapati pada kehidupan modern
sekarang ini. Kesuksesan dalam bisnis dan mapannya perekonomian seseorang,
sering menumbuhkan sikap percaya diri dan keyakinan akan kemampuannya
menghidupi istri lebih dari satu.
C.
Syarat
dan Prosedur
Allah membolehkan berpoligami sampai 4 orang dengan syarat berlaku
adil kepada mereka. Yaitu adil dalam melayani istri, seperti urusan nafkah, tempat
tinggal, pakaian, membagi waktu, dan segala hal yang bersifat lahiriah. Jika
tidak berlaku adil maka cukup satu saja (monogami). Hal ini berdasarkan firman
Allah SWT:
÷bÎ)ur
÷LäêøÿÅz
wr&
(#qäÜÅ¡ø)è?
Îû
4uK»tGuø9$#
(#qßsÅ3R$$sù
$tB
z>$sÛ
Nä3s9
z`ÏiB
Ïä!$|¡ÏiY9$#
4Óo_÷WtB
y]»n=èOur
yì»t/âur
(
÷bÎ*sù
óOçFøÿÅz
wr&
(#qä9Ï÷ès?
¸oyÏnºuqsù
÷rr&
$tB
ôMs3n=tB
öNä3ãY»yJ÷r&
4
y7Ï9ºs
#oT÷r&
wr&
(#qä9qãès?
ÇÌÈ
“Dan
jika kamu tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim
(bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang kemudian itu lebih dekat untuk tidak
berbuat aniaya.” ( Qs: An-Nisa ayat 3).[4]
Dari ayat di atas dapat dipahami tiga hal yaitu sebagai berikut:
1.
Seorang
laki-laki boleh menikah dengan perempuan yang dia sukai.
2.
Seorang
laki-laki boleh menikah dengan orang yang disenanginya itu dari satu sampai
empat. Adapun pendapat Syi’ah yang mengatakan bahwa laki-laki boleh menikah
sampai sembilan orang wanita. Mereka memahami
waw dalam ayat di atas menunjukan jam’u artinya
mengumpulkan atau menjumlahkan. Jadi dua ditambah tiga ditambah empat menjadi
sembilan.
3.
Bila
seorang laki-laki khawatir tidak bisa berbuat adil kepada istrinya. Maka cukup
satu saja.
Menurut Ibnu Jarir al-Thabari, bahwa sesuai dengan nama ini surat
al-Nisa, maka masalah pokoknya adalah mengingatkan kepada orang yang
berpoligami agar berbuat adil terhadap istri-istrinya.
Menurut Rasyid Ridla, pendapat al-Razi tersebut lemah, tetapi ia
menganggap benar jika yang dimaksud dalam surat al-Annisa itu mencakup tiga
masalah di atas. Maksud ayat di atas ialah untuk memberantas tradisi jahiliah
yang tidak manusiawi, yaitu wali anak wanita yatim yang mengawini anak
yatimnya. Tanpa mahar dan lain-lainya. Dan memberantas tradisi zaman jahiliah
yang mengawini istri-istri banyak dengan perlakuan yang tidak adil dan
manusiawi.
Disyariatkan poligami dalam Islam mengandung hikmah :
1.
Untuk
mendapatkan keturunan yang unggul.
2.
Untuk
menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, antara lain istri terdapat
suatu penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibanya.
3.
Untuk
menyelamatkan suami yang hyper sex dari perbuatan zina dan kerusakan akhlak
lainya.
4.
Untuk
menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak.
Sebenarnya poligami sama
tuanya dengan sejarah kehidupan umat manusia sebelum Islam datang. Bahkan
bangsa Yahudi kuno membolehkan berpoligami tanpa batas. Demikian pula dengan
Bangsa Ibrani, Cicilia, dan Bangsa Arab.
Berpoligami di Indonesia mengikuti UU perkawinan N0. 1/1974 bisa
dilakukan setelah mencukupi berbagai persyaratan dan diputuskan dalam
pengadilan. Untuk memperlancar UU tersebut dikeluarkan PP N0.9 tahun 1975 yang
mengatur ketentuan tersebut. Bagi suami yang ingin menikah lagi mengajukan
permohonan secara tertulis kepada pengadilan Agama
Masalah poligami disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI Inpres
N0.1 tahun 1991) pasal 55.
1.
Beristri
lebih dari seorang pada waktu bersama
terbatas hanya sampai empat istri.
2.
Syarat
utama adalah suami dapat berperilaku adil terhadap anak dan istrinya.
3.
Apabila
syarat utama disebutkan dalam ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang
beristri lebih dari satu.
Selanjutnya pasal 56 disebutkan:
1.
Suami
hendak beristri lebih dari satu harus mendapat izin dari pengadilan Agama.
2.
Perkawinan
yang kedua, ketiga, keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai
kekuatan hukum.
Kemudian pasal 57 disebutkan, pengadialan Agama memberikan izin
dikarenakan :
1.
Istri
tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai istri.
2.
Istri
terdapat cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3.
Istri
tidak dapat melahirkan keturunan.
Poligami bisa menjadi wajib bila seorang laki-laki harta yang
banyak, hyper sex dan kalau tidak poligami dikhawatirkan akan terjerumus
keperbuatan zina, serta istrinya sangat kewalahan untuk melayaninya. Poligami
menjadi sunat, bila seorang laki-laki memiliki harta yang banyak, hyper sex,
dan istri agak kewalahan untuk melayaninya, namun dia (laki-laki) kalau tidak
poligami tidak khawatir akan terjerumus dalam perzinaan. Poligami bisa menjadi
mubah atau boleh, yaitu bagi orang yang memiliki kekayaan yang cukup, daya
seksual yang cukup kuat, tetapi kalau tidak poligami dia tidak merasa khawatir
akan perzinaan. Poligami bisa menjadi makruh, bila kemampuan ekonominya
biasa-biasa, kemampuan seks juga biasa-biasa, dan kalau melakukan poligami,
maka akan bertambah capek baik fisik maupun fikiran. Poligami bisa menjadi
haram, bila tujuan poligami hanya untuk melampiaskan hawa nafsu, untuk
menyakiti istri yang pertama serta menelantarkan anak-anakanya. Dalam konteks
ini berlaku hadist Nabi:
لا ضرر ولا ضرار
Artinya: “Tidak menimbulkan madlorot bagi dirinya dan tidak pula
menimbulkan madlorot bagi orang lain.”
Yusuf al-Qordhowi berkata apa bila dalam suatu negara terdapat banyak
kaum wanita, maka kaum wanita tersebut akan memilih satu dari tiga alternatif:
1.
Mereka
akan menghabiskan umurnya dalam keadaan terlarang, dari kehidupan perkawinan
dan keibuan.
2.
Memuaskan
dorongan biologis mereka dengan cara di luar norma agama dan moralitas.
3.
Memilih
menerima kawin dengan pria beristri yang mau mencukupi kebutuhan belanja.
D.
Hikmah
Poligami
Mengenai hikmah diizinkan berpoligami (dalam keadaan darurat dengan
syarat berlaku adil) antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri yang mandul.
2.
Untuk
menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat
istri tidaak dapat menjalankan fungsinya sebagai istri, atau ia mendapat cacat
badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3.
Untuk
menyelamatkan suami dari yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis
akhlak lainnya, misalnya akibat peperangan yang cukup lama.
Tentang hikmah diizinkannya Nabi Muhammad beristri lebih dari
seorang, bahkan melebihi jumlah maksimal yang diizinkan bagi ummatnya (yang
merupakan khushusyiyat bagi Nabi), diantaranya:
1.
Untuk
kepentingan pendidikan dan pengajaran agama. Istri Nabi sebanyak 9 orang itu
bisa menjadi sumber informasi bagi ummat Islam yang ingin mengetahui
ajaran-ajaran Nabi dalam berkeluarga dan bermasyarakat, terutama mengenai
masalah-masalah kewanitaan/kerumahtanggaan.
2.
Untuk
kepentingan politik mempersatukan suku-suku bangsa Arab dan untuk menarik
mereka masuk agama Islam. Misalnya perkawinan Nabi dengan Juwairiyah, putri
Al-Harits (kepala suku Bani Musthaliq). Demikian pula perkawinan Nabi dengan
Syafiyah (seorang tokoh dari Bani Quraizhah dan Bani Nazhir).
3.
Untuk
kepentingan sosial dan kemanusiaan. Misalnya perkawinan Nabi dan beberapa janda
pahlawan Islam yang telah lanjut usianya, seperti Saudah binti Zam’ah (suami
meninggal setelah kembali dari hijrah Abessinia), hafshah binti Umar (suami
gugur di Badar), dan Hindun binti Salamah (suami gugur di Uhud). Mereka
memerlukan pelindung untuk melindungi jiwa dan agamanya, serta penanggung untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
E.
Hikmah
Dilarang Nikah Lebih Dari Empat
Allah Yang Maha Bijaksana memperbolehkan seorang menikah lebih dari
satu, sampai batas maksimal empat wanita, dengan syarat dia mampu untuk berbuat
adil. Allah melarang menikah lebih dari empat karena terdapat beberapa hikmah,
diantaranya:
1.
Jika
lebih dari empat istri berarti melampaui batas kemampuan, baik dari segi
kemampuan fisik, mental maupun tanggung jawab sehingga nantinya akan merepotkan
dirinya, bahkan dapat menimbulkan gangguan jiwa (strees).
2.
Karena
melampaui batas kemampuan, maka ia akan terseret malakukan kezaliman (aniaya),
baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap istri-istrinya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Poligami adalah suatu bentuk perkawinan di mana seorang pria dalam
waktu yang sama mempunyai istri lebih dari seorang wanita.
Monogami adalah ikatan perkawinan yang terdiri dari seorang suami
dan seorang istri, suami hanya memiliki satu istri saja.
Adapun alasan Poligami, pada dasarnya seorang pria hanya boleh
mempunyai seorang istri. Seorang suami yang beristri lebih dari seorang dapat
diperbolehkan bila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan Pengadilan
Agama telah memberi izin (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974).
Dasar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 4 ayat
(2) Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan juga dalam Bab IX KHI Pasal 57.
Adapun syarat-syarat poligami, termaktub dalam Pasal 5
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan persyaratan terhadap seorang suami
yang akan beristri lebih dari seorang. Prosedur Poligami. Adapun prosedur
poligami menurut Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 menyebutkan
bahwa apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka
ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Hal ini
diatur lebih lanjut dalam Pasal 56, 57, dan 58 Kompilasi Hukum Islam.
Daftar Pustaka
Fikri,
Abu. Poligami Yang Tidak Melukai Hati?
(Bandung: Mizan, 2007).
Dahlan,
Aisjah. Membina Rumah Tangga Bahagia,
Cet 1. (Jakarta: Jamunu, 1969).
Nasution,
Khoiruddin. Riba Dan Poligami,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar Dengan Academia, 1996).
Ghazaly,
Rahman. Fiqh Munakahat (Jakarta
Timur: Predana Media, 2003).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar