METODE
PENAFSIRAN MUQARRIN DAN MAUDHU’I
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
“STUDY
AL-QUR’AN”
Dosen
Pengampu:
Umar Sidiq, M.Ag.
Disusun
oleh:
1.
Karina
(210312152)
2.
Ansori (210312153)
3.
Mey
Rida Yanti (210312154)
JURUSAN
TARBIYAH
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
DESEMBER 2013
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang digunakan sebagai sumber
ajaran Islam yang pertama dan utama serta berfungsi sebagai petunjuk bagi
manusia. Kedudukan tersebut mengandung pengertian bahwa ia mampu memberikan
jawaban terhadap berbagai persoalan hidup di sepanjang masa.
Dalam usaha menemukan petunjuk-petunjuk Allah dalam Al-Qur’an maka
diperlukan usaha penafsiran. Hal itu dikarenakan tidak semua ayat Al-Qur’an
dapat dipahami secara makna lahiriyah saja. Tanpa memahami maknanya secara
mendalam maka akan terjadi kesalahan dalam penafsiran ayat Al-Qur’qn. Tafsir,
sebagai usaha memahami dan menerangkan maksud dan kandungan ayat-ayat suci
Al-Qur’an, telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Sebagai hasil
karya manusia, terjadinya keanekaragaman metode dalam penafsiran adalah hal
yang wajar. Disini penulis akan membahas tentang metode tafsir maudhu’i
dan muqarrin.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian tafsir muqarrin dan maudhu’i?
2.
Bagaimana
langkah-langkah metode penafsiran muqarrin dan maudhu’i?
3.
Apa
saja kelebihan dan kekurangan dari metode muqarrin dan maudhu’i?
A.
Tafsir
Maudhu’i (Tematik)
1.
Pengertian
Tafsir Maudhu’i
menurut pengertian para ulama’ adalah menghimpun seluruh ayat Al-Qur’an yang
memiliki tujuan dan tema yang sama. Setelah itu bila memungkinkan, disusun
berdasarkan kronologis turunnya dengan
memperhatikan sebab-sebab turunnya.[1]
Sehingga, yang
dimaksud dengan metode tafsir Maudhu’i adalah membahas ayat-ayat
Al-Qur’an sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. Semua ayat yang
berkaitan, dihimpun. Kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai
aspek yang terkait dengannya. Seperti asbab al-nuzul, kosakata, dan
sebagainya. Semua dijelaskan dengan
rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta-fakta yang
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,
baik argumen itu berasal dari Al-Qur’an, hadits, maupun pemikiran
rasional.[2]
Tafsir maudhu’i
merupakan salah satu upaya rekonstruksi sistematis metodologi tafsir Al-Qur’an
tersebut. Ada beberapa asumsi dasar mengenai pengembangan (metode)
tafsir maudhu’i dalam khazanah tafsir Al-Qur’an:
a.
Asumsi
mengenai integritas pesan Al-Qur’an, yakni “kualitas atau keadaan (pesan
Qur’ani) yang bagian (unit-unit)nya membentuk satu kesatuan utuh.”
b.
|
Asumsi bahwa
Al-Qur’an yufassiru ba’duhu ba’dha (sebagiannya menafsirkan sebagian
yang lain), asumsi kedua ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari asumsi
pertama, yakni karena mengandung integritas (keutuhan) pesan, Al-Qur’an yufassiru
ba’duhum ba’dha tidak dapat dipahami tanpa keterlibatan pesan secara
keseluruhan.
c.
Asumsi
bahwa teks atau nash Al-Qur’an adalah terbatas (muhaddidah), serta
hukum-hukum yang menjelaskan dan mengelaborasinya pun terbatas.
d.
Asumsi
yang bersifat eksternal, yakni mengenai problem penafsiran yang lebih
menitikberatkan pendekatan analisis-redaksi.
2.
Sejarah Tafsir Maudhu’i
Istilah tafsir
Al-Maudhu’i baru muncul pada abad ke -14 H.
Pada saat dikukuhkan oleh jurusan Tafsir Fakultas Ushuluddin Universitas di
Mesir. Akan tetapi benih metode penafsiran ini telah berkembang sejak masa Rasulullah.
Menyertakan pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an suatu hukum yang menghimpun
makna-makna beserta penjelasan suatu ayat pada ayat yang lain.
Dalam satu
riwayat misalnya dijelaskan bahwa sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah
tentang maksud kata “ظلم”
dalam ayat 82 dari surat Al An’am yang berbunyi … AOù=ÝàÎ/ OßguZ»yJÎ) (#þqÝ¡Î6ù=t Os9ur (#qãZtB#uä ûïÏ%©!$#. Rasulullah lalu menjelaskan dengan membaca ayat OÏàtã Où=Ýàs9 8÷Åe³9$# cÎ). Jadi yang dimaksud dengan bi dhulm dengan ayat di atas
adalah syirik.[3]
Dalam
perkembangan berikutnya, model tafsir Qur’an bil Qur’an yang menjadi benih
tafsir Maudhu’i tersebut dijadikan model penafsiran oleh para sarjana
tafsir (mufassir), seperti Fakhr Al-Din Al-Razi, Al-Qurtubi dan Ibn
Arabi. Selain itu, kita juga menemukan sebagian ulama tertentu yang menggunakan
metode kajian tafsir yang mendekati tafsir Al-Maudhu’i, seperti
Ibn Al-Qayim yang secara spesifik membahas sumpah-sumpah Al-Qur’an di dalam
kitabnya Al-Bayan fi Aqsam Al-Qur’an; Abu Ubaidah dalam karya tafsirnya
Majaz Al-Qur’an dan lainnya.[4]
Orang pertama yang melakukan kajian tafsir dengan cara semacam ini, dan telah
mengungkapkan sebagian rahasianya, adalah al-‘allamah al-Fakhru al-Razi.
3. Dua Macam Bentuk Kajian Tafsir Maudhu’i
Pertama, pembahasan mengenai satu surah secara
menyeluruh dan utuh dengan menjelaskan maksudnya yang bersifat umum dan khusus,
menjelaskan kolerasi antara berbagai masalah yang dikandungnya, sehingga surat
itu tampak dalam bentuknya yang betul-betul utuh dan cermat.
Kedua, menghimpun sejumlah ayat dari berbagai
surat yang sama-sama membicarakan satu masalah tertentu, ayat-ayat tersebut
disusun sedemikian rupa dan diletakkan di bawah
satu tema bahasan, dan selanjutnya ditafsirkan secara maudhu’i. Bentuk kajian
tafsir maudhu’i yang kedua inilah yang lazim terbayang di benak kita
ketika mendengar istilah tafsir maudhu’i itu diucapkan, dan bentuk
kajian yang kedua ini pulalah yang akan menjadi pokok pembicaraan yang akan
dikemukakan di dalam uraian lebih lanjut.[5]
4.
Prosedur
Metode Tafsir Maudhu’i
Prosedur metode dalam tafsir maudhu’i (tematik) adalah sebagai berikut:
a.
Menetapkan
masalah yang akan dibahas (topik).
b.
Menghimpun
ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut.
c.
Menyusun
runtutan ayat sesuai dengan mana turunnya, disertai pengetahuan tentang asbab
an-nuzul.
d.
Memahami
korelasi ayat-ayat tersebut dalam suratnya masing-masing.
e.
Menyusun
pembahasan dalam kerangka yang sempurna (out line).
f.
Melengkapi
pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan pokok pembahasan.
g.
Mempelajari
ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat yang
mempunyai pengertian sama.[6]
5. Ciri-Ciri Metode Tematik
Sesuai dengan
namanya (tematik), yang menjadi ciri utama dalam metode ini ialah menonjolkan
tema, judul atau topik pembahasan, sehingga dapat disebut juga metode topikal.
Dalam penerapan
metode ini ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh mufassir,
sebagaimana yang diungkapkan oleh Al-Farmawi berikut:
a. Menghimpun ayat-ayat yang berkenaan dengan
judul tersebut sesuai dengan kronologi urutan turunnya. Hal ini diperlukan
untuk mengetahui kemungkinan adanya ayat yang mansukhah, dan sebagainya.
b. Menelusuri latar belakang turun (asbab
nuzul) ayat-ayat yang telah dihimpun – (jika ada)
c. Meneliti dengan cermat semua kata atau
kalimat yang dipakai dalam ayat tersebut, terutama kosakata yang menjadi pokok
permasalahan di dalam ayat itu. Kemudian mengkajinya dari semua aspek yang
bekaitan dengannya. Seperti, bahasa, budaya, sejarah, munasabat,
pemakaian kata ganti (dhamir), dan sebagainya.
d. Mengkaji pemahaman ayat-ayat itu dari
pemahaman berbagai aliran dan pendapat para mufassir, baik yang klasik
maupun yang kontemporer.
e. Semua itu dikaji secara tuntas dan seksama
dengan menggunakan penalaran yang objektif melalui kaidah-kaidah tafsir yang mu’tabar,
serta didukung oleh fakta (kalau ada). Dan argumen-argumen dari Al-Qur’an, hadits
dan fakta-fakta sejarah yang dapat ditemukan. Artinya, mufassir selalu
berusaha menghindarkan diri dari pemikiran-pemikiran yang subjektif. Hal itu
dimungkinkan bila ia membiarkan Al-Qur’an membicarakan suatu kasus tanpa
diintervensi oleh pihak-pihak lain di luar Al-Qur’an, termasuk penafsir sendiri.[7]
6.
Kelebihan
dan Kekurangan Metode Tematik
a.
Kelebihan
Pemasalahan dalam kehidupan semakin kompleks dan rumit seiring
dengan perkembangan zaman, di sini metode tematik berfungsi sebagai tantangan
zaman dengan cara menangani permasalahan-permasalahan tersebut. Kelebihan yang
lain dari metode ini yakni, susunan yang praktis dan sistematis dalam
memecahkan permasalahan, selalu dinamis sesuai dengan tuntutan zaman sehingga
pembaca dan pendengar senantiasa menjadikan Al-Qur’an sebagai pembimbing
kehidupan seluruh manusia. Selain itu, dengan ditetapkan judul-judul yang
dibahas, maka pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an dapat diserap secara utuh.
b.
Kekurangan
Disamping mempunyai kelebihan, metode ini juga mempunyai
kekurangan. Diantaranya, adanya pemenggalan ayat-ayat Al-Qur’an yang
dimaksudkan untuk mengambil satu kasus yang terdapat dalam satu ayat atau lebih yang mengandung banyak permasalahan
yang berbeda. Serta dengan ditetapkannya judul penafsiran, maka pemahaman suatu
ayat menjadi terbatas pada permasalahan yang dibahas tersebut.[8]
B.
Tafsir
Muqarrin (Komparatif)
1.
Pengertian
Para ahli berbeda pendapat mengenai definisi metode muqarrin
ini. Dari berbagai literatur yang ada, dapat dirangkum bahwa yang dimaksud
dengan metode komparatif adalah:
a.
Membandingkan
teks atau nash ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan
redaksi dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi
satu yang sama;
b.
Membandingkan
ayat Al-Qur’an dengan hadits yang pada lahirnya terlihat bertentangan; dan
c.
Membandingkan
berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan Al-Qur’an.
Dari definisi itu terlihat jelas bahwa tafsir Al-Qur’an dengan
menggunakan metode ini mempunyai cakupan yang luas, tidak hanya membandingkan
ayat dengan ayat melainkan juga membandingkan ayat dengan hadits serta
membandingkan pendapat para mufassir dalam menafsirkan suatu ayat.[9]
Kajian perbandingan ayat dengan ayat tidak hanya terbatas pada
analisis redaksional (mabahits lafzhiyyah) saja, melainkan mencakup
perbandingan antara kandungan makna dari masing-masing ayat yang
diperbandingkan. Di samping itu, juga dibahas perbedaan kasus yang dibicarakan
oleh ayat tersebut. Dalam membahas
perbedaan-perbedaan itu, mufassir harus meninjau berbagai aspek yang
menyebabkan timbulnya perbedaan tersebut, seperti latar belakang turun ayat (asbab
al nuzul) tidak sama, pemakaian kata dan susunannya di dalam ayat
berlainan.
Adapun aspek ketiga perbandingan pendapat para mufassir mencakup
ruang lingkup yang sangat luas karena uraiannya membicarakan berbagai aspek,
baik mencakup kandungan (makna) ayat maupun korelasi (munasabah) antara
ayat dengan ayat atau surat dengan surat dan sebagainya. Jadi yang menjadi
objek pembahasan pada aspek ketiga ini adalah berbagai pendapat yang
dikemukakan sejumlah mufassir dalam suatu ayat, kemudian melakukan
perbandingan di antara berbagai pendapat yang dikemukakan itu. Sedangkan yang
dianalisis atau dikaji di dalam dua aspek sebelumnya adalah perbandingan
berbagai redaksi yang bermiripan dari ayat-ayat Al-Qur’an atau antar ayat
dengan hadits yaang kelihatannya secara lahiriah kontradiktif.
2.
Ciri-ciri
Metode Komparatif
Ciri utama bagi metode komparatif adalah perbandingan. Disinilah
letak satu perbedaan yang prinsipal antara metode ini dengan metode yang lain,
karena yang dijadikan bahan dalam membandingan ayat dengan ayat atau ayat
dengan hadits adalah pendapat para ulama tersebut, bahkan pada aspek yang
ketiga, pendapat para ulama itulah yang menjadi sasaran perbandingan. Oleh
karena itu, jika suatu penafsiran dilakukan tanpa membandingkan berbagai
pendapat yang dikemukakan oleh para ahli tafsir, maka pola semacam itu tidak
dapat disebut “metode komparatif”.
Selanjutnya, langkah-langkah yang harus diterapkan untuk mencapai
tujuan itu adalah dengan memusatkan perhatian pada sejumlah ayat tertentu, lalu
melacak beberapa pendapat para mufassir tentang ayat tersebut, serta
membandingkan pendapat-pendapat yang mereka kemukakan itu untuk mengetahui
kecenderungan-kecenderungan mereka, aliran-aliran yang mempengaruhi mereka,
keahlian yang mereka kuasai dan lain sebagainya. Sehingga dari uraian tersebut dapat digambarkan
bahwa dari segi objek bahasan, ada tiga aspek yang dikaji dalam metode
komparatif, yaitu perbandingan ayat dengan ayat, ayat dengan hadits, dan
pendapat para ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur’an.
3.
Ruang
Lingkup Metode Muqarrin (Komparatif)
a.
Perbandingan Ayat dengan Ayat
Perbandingan dalam aspek ini dapat dilakukan pada semua ayat, baik
pemakaian mufradat, urutan kata, maupun kemiripan redaksi. Semua itu
dapat dibandingkan. Jika yang akan dibandingkan itu kemiripan redaksi,
misalnya, maka langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. mengidentifikasi dan menghimpun ayat-ayat al-Qur’an yang redaksinya
bermiripan sehingga dapat diketahui mana yang mirip dan mana yang tidak.
Contohnya:
وَمَا
جَعَلَهُ اللّهُ إِلاَّ بُشْرَى لَكُمْ وَلِتَطْمَئِنَّ قُلُوبُكُم بِهِ وَمَا
النَّصْرُ إِلاَّ مِنْ عِندِ اللّهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ
Artinya:
Dan Allah tidak menjadikan pemberian bala bantuan itu melainkan sebagai
khabar gembira bagi (kemenangan)mu, dan agar tenteram hatimu karenanya. Dan
kemenanganmu itu hanyalah dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S.
Ali-Imran ayat 126)
وَمَا
جَعَلَهُ اللّهُ إِلاَّ بُشْرَى وَلِتَطْمَئِنَّ بِهِ قُلُوبُكُمْ وَمَا النَّصْرُ
إِلاَّ مِنْ عِندِ اللّهِ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya:
Dan Allah tidak menjadikannya (mengirim bala bantuan itu), melainkan
sebagai kabar gembira dan agar hatimu menjadi tenteram karenanya. Dan kemenangan itu hanyalah dari
sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Anfal ayat 10)
2. Perbandingan redaksi yang mirip.
Jika
diperbandingkan, kedua ayat di atas jelas terlihat redaksinya mirip. Namun di
dalam kemiripan itu terdapat perbedaan kecil dari sudut susunan kalimatnya.
Paling tidak ada tiga hal yang membedakan redaksi ayat pertama dari redaksi
ayat kedua. Pada ayat pertama terdapat lafal (لَكُمْ) sesudah lafal (بُشْرى); sementara pada ayat kedua tidak dijumpai lafal (لَكُمْ). Sebaliknya, pada ayat kedua ditempatkan kalimat (إِنَّ اللهَ) sesudah (مِنْ عِنْدِاللهِ); sedangkan ayat pertama tidak memakai lafal
( اللهِإِنَّ
). Perbedaan ketiga tampak dalam pemakaian kata (بِهِ). Kalau pada ayat pertama kalimat tersebut ditempatkan sesudah
(قُلُوْبُكُمْ),
maka pada ayat kedua tempatnya sebelum (قُلُوْبُكُمْ). Kasus yang terakhir ini sebenarnya masuk
kategori taqdim dan ta’khir, tapi karena kaitannya erat sekali
dengan pembahasan ayat ini maka kasus yang ketiga itu tetap dikaji disini.
3. Analisis redaksi yang mirip
Yang menjadi
permasalahan dalam ayat ini ialah, mengapa perbedaan yang disebutkan itu timbul.
Jika dilihat
dari sudut historis turun ayat, ternyata ayat yang pertama (Ali Imran: 126)
diturunkan berkenaan dengan perang uhud, sedangkan ayat kedua (al-Anfal: 10)
mengenai perang Badar. Itu berarti, masing-masing redaksi mempunyai kasus yang
berbeda, sebab situasi dan kondisi yang dihadapi umat Islam dalam peperangan
itu tidak sama. Ketika perang Badar misalnya, kaum Muslimin belum sekuat ketika
perang Uhud terjadi karena jumlah personil mereka amat kecil (sekitar 300
orang), sebaliknya kekuatan personil musuh tiga kali lipat (sekitar 1000
orang). Disamping kondisi yang demikian, perang Badar ini tercatat sebagi
perang pertama yang besar, sebelumnya umat Islam belum punya pengalaman dalam
pertempuran serupa itu. Jadi, secara lahiriah umat Islam berada dalam kondisi
yang labil jika dibandingkan dengan kondisi mereka pada perang Uhud. Mengingat
kondisi yang demikian, maka pada penutup ayat 10 surah Al-Anfal Allah memakai
huruf ta’kid (إنَّ)
untuk memperkuat keyakinan umat Islam bahwa Allah Yang Maha Perkasa bersama
mereka.
Dengan uraian
itu, jelaslah bahwa masing-masing redaksi mempunyai konteks yang berbeda. Oleh
karena itu, pola susunan kalimat dan kata-kata yang digunakan oleh
masing-masing redaksi itu harus pula berbeda agar setiap redaksi dapat membawa
pesan kepada alamatnya secara tepat dan akurat serta mengenai sasaran yang
dimaksud.
4. Perbandingan Pendapat para Mufasir
Boleh dikatakan
sangat langka ulama tafsir yang membahas perbedaan redaksi yang dijumpai di
dalam dua ayat yang telah dikutip dimuka, Ini terbukti, dari 22 kitab tafsir
yang diteliti, hanya 4 buah yang tertarik membicarakannya, dan itupun
kitab-kitab tafsir di abad klasik, seperti Durrat al-Tanzil wa Ghurrat
al-Ta’wil karangan al-Iskafi (w. 420 H.), Al-Burhan fi Tawjih Mutasyabah
Al-Qur’an karangan al-Karmani (w. 505 H.), Al-Bahr al-Muhith karangan
Abu Hayyan (w. 754 H.) dan Nazm Al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar,
karangan Burhan al-Din al-Biqa’i (w. 885 H.). Jadi tidak sampai 20% dari
kitab-kitab itu yang membahasnya.
Di kalangan
ulama tafsir yang membahas perbedaan redaksi dari kedua ayat itu tidak terdapat
kesepakatan, karena masing-masing mepunyai kecenderungan yang bebeda. Mengenai
pencantuman kalimat (لَكُمْ)
dalam ayat pertama dan ditiadakan pada ayat kedua, misalnya, terdapat tiga
pendapat. Menurut al-Iskafi, pencantumannya di dalam ayat pertama adalah karena
sebelumnya belum disebut: sementara pada ayat kedua tak perlu diulang
penyebutan kalimat itu lagi secara eksplisit karena pada ayat sebelumnya sudah
dinyatakan (إذَتَسْتَغِيْثًوْنَ
رَبَّكًمْ فَاسْتَجَابَ لَكًمْ). Dengan adanya kata (لَكُمْ) didalam kalimat (فَاسْتَجَا بَ لَكُمْ) itu, tidak perlu diulang lagi pada ayat
sesudahnya. Indikasi serupa inilah yang tak dijumpai didalam ayat pertama.
Karenanya perlu pencantuman kalimat (لَكُمْ) tersebut di dalamnya. Al-Karmani juga sependapat dengan
Al-Iskafi dalam kasus ini. Abu Hayyan mengemukakan pendapat lain, sebagai
dikatakannya: penempatan lafal (لَكُمْ) di dalam ayat pertama itu ialah karena alur kisahnya panjang;
sebaliknya di dalam cara singkat dan padat. Itulah sebabnya pada ayat pertama
dipakai lafal (لَكُمْ)
dan pada ayat kedua tidak memakai lafal tersebut. Hal itu dimaksudkan supaya
serasi dengan kondisi masing-masing ayat.[10]
b.
Perbandingan ayat dengan hadits
Perbandingan
penafsiran dalam aspek ini terutama dilakukan terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang
tampak bertentangan dengan hadits-hadits
Nabi yang shahih. Itu berarti, hadits-hadits yang sudah dinyatakan dha’if
tidak perlu diperbandingkan dengan Al-Qur’an karena level dan kondisi keduanya
tidak seimbang.
Adapun
langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1)
Menghimpun ayat-ayat yang pada lahirnya tampak bertentangan dengan hadits-hadits
Nabi SAW., baik ayat-ayat tersebut mempunyai kemiripan redaksi dengan ayat-ayat
lain atau tidak.
2)
Membandingkan dan menganalisis pertentangan yang
dijumpai dalam kedua teks ayat dan hadits itu.
3)
Memperbandingkan antara berbagai pendapat para ulama tafsir dalam
menafsirkan ayat dan hadits tersebut.
4. Kelebihan dan Kekurangan Metode Komparatif
a. Kelebihan
1)
Memberikan
wawasan penafsiran yang relatif lebih luas pada para pembaca bila dibandingkan
dengan metode lain. Di dalam penafsiran itu terlihat bahwa satu ayat al-Qur’an
dapat ditinjau dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan sesuai dengan keahlian mufassirnya.
2)
Tafsir
dengan metode komparatif ini amat berguna bagi mereka yang ingin mengetahui
berbagai pendapat tentang suatu ayat. Oleh karena itu, penafsiran semacam ini
cocok untuk mereka yang ingin memperluas dan mendalami penafsiran al-Qur’an
bukan bagi para pemula.
3)
Dengan
menggunakan metode komparatif, maka mufassir didorong untuk mengkaji
berbagai ayat dan hadits-hadits serta pendapat-pendapat para mufassir
yang lain. Dengan demikian penasiran yang diberikannya relatif lebih terjamin
kebenarannya dan lebih dapat dipercaya.
b. Kekurangan
1)
Penafsiran
yang menggunakan metode komparatif (muqarran) tidak dapat diberikan pada para
pemula, seperti mereka yang sedang belajar pada tingkat sekolah menengah ke
bawah. Hal itu disebabkan pembahasan yang dikemukakan di dalamnya terlalu luas
dan kadang-kadang bisa ekstrim.
2)
Metode
komparatif kurang dapat diandalkan untuk menjawab permasalahan social yang
tumbuh ditengah masyarakat. Hal itu disebabkan metode ini lebih
mengutamakan perbandingan daripada
pemecahan masalah.
3) Metode Komparatif terkesan lebih banyak menelusuri
penafsiran-penafsiran yang pernah diberikan oleh ulama daripada mengemukakan
penafsiran-penafsiran baru. Sebenarnya kesan serupa itu tak perlu timbul bila
mufasirnya kreatif.
A.
Kesimpulan
1.
Tafsir
Muqarrin merupakan metode tafsir yang membandingkan ayat-ayat Al-Qur’an
yang berbicara tentang tema tertentu atau membandingkan ayat Al-Qur’an dengan
Al-Hadits, atau membandingkan ayat Al-Qur’an dengan kajian lainnya. Sedangkan
Tafsir Maudhu’i menurut pengertian para Ulama adalah menghimpun seluruh
ayat Al-Qur’an yang memiliki tujuan dan tema yang sama. Setelah itu bila
memungkinkan, disusun berdasarkan kronologis turunnya dengan memperhatikan
sebab-sebab turunnya.
2.
Langkah-langkah
metode komparatif dan tematik:
a.
Metode
Komparatif yaitu: (1) mengidentifikasi dan menghimpun ayat-ayat al-Qur’an yang
redaksinya bermiripan, (2) memperbandingkan antara ayat-ayat yang redaksinya
bermiripan itu, yang membicarakan satu kasus yang sama, atau dua kasus yang
berbeda dalam satu redaksi yang sama, (3) menganalisis perbedaan yang
terkandung di dalam berbagai redaksi yang mirip, dan (4) memperbandingkan
antara berbagai pendapat para mufassir tentang ayat yang dijadikan objek
bahasan.
b.
Prosedur
metode tematik adalah menetapkan masalah yang akan dibahas (topik), menghimpun
ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut, menyusun runtutan ayat
sesuaidengan di mana turunnya, disertai pengetahuan tentang asbabun nuzul
memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam suratnya masing-masing, menyusun
pembahasan dalam kerangka yang sempurna (out line), melengkapi
pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan pokok pembahasan,
mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat
yang mempunyai pengertian sama.
3.
Kelebihan
dan kekurangan kedua tafsir tersebut:
a.
|
Kelebihan
tafsir muqarrin adalah memberikan wawasan penafsiran yang relatif lebih
luas pada para pembaca bila dibandingkan dengan metode lain. Di dalam
penafsiran itu terlihat bahwa satu ayat Al-Qur’an dapat ditinjau dari berbagai
disiplin ilmu pengetahuan sesuai dengan keahlian mufassirnya. Sedangkan
kekurangannya adalah penafsiran yang menggunakan metode komparatif (muqarran)
tidak dapat diberikan pada para pemuda, seperti mereka yang sedang belajar pada
tingkat sekolah menengah ke bawah. Hal itu disebabkan pembahasan yang
dikemukakannya di dalamnya terlalu luas dan kadang-kadang bisa ekstrim.
b.
Kelebihan
tafsir maudhu’i adalah susunan yang praktis dan sistematis dalam
memecahkan permasalahan, selalu dinamis sesuai dengan tuntutan zaman sehingga
para pembaca dan pendengar senantiasa menjadikan Al-Qur’an sebagai pembimbing
kehidupan seluruh manusia. Sedangkan kekurangannya adalah dengan ditetapkannya
judul penafsiran, maka pemahaman suatu ayat menjadi terbatas pada permasalahan
yang dibahas tersebut.
B.
Saran
Penulisan
makalah ini kami sadari masih jauh dari kesempurnaan, karena terbatasnya
referensi yang kami peroleh dan juga kami manusia biasa yang tidak luput dari
salah. Selanjutnya saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan dalam memperbaiki
eksistensi uraian makalah ini. Mudah-mudahan kita selalu dalam naungan-Nya.
[1] Abdhul Hayy
Al-Farmawi, terj. Albidayah Fi At Tafsir Al-Maudhu’i (Bandung: Pustaka
Setia, 2002), 44.
[2] Nasruddin
Baidan, Metodologi Penafsiran Al-Qur’an (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2005), 151.
[4] Ibid., 261.
[6] Rosihon Anwar,
Ilmu Tafsir (Bandung: Pustaka Setia, 2005), 165.
[8] Ibid., 165-168.
[10] Nasruddin
Baidan, Metodologi Penafsiran Al-Qur’an, 68-75.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar, Rosihon. Ilmu Tafsir. Bandung: Pustaka Setia. 2005.
Baidan, Nasruddin. Metodologi Penafsiran Al-Qur’an.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2005.
Hamzah, Muchotob. Studi Al-Qur’an Komprehensif. Yogyakarta:
Gama Media. 2003.
Hayy Al-Farmawi, Abdhul. terj. Albidayah Fi At Tafsir
Al-Maudhu’i. Bandung: Pustaka Setia. 2002.
Riyadi, Hendar. Arah Baru Studi Tafsir Al-Qur’an. Bandung: Pustaka
Setia. 2005.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar