Minggu, 18 September 2016

METODE PENAFSIRAN MUQARRIN DAN MAUDHU’I

METODE PENAFSIRAN MUQARRIN DAN MAUDHU’I

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
“STUDY AL-QUR’AN”




                                                    Dosen Pengampu:       
Umar Sidiq, M.Ag.

Disusun oleh:
1.    Karina                      (210312152)
2.    Ansori                      (210312153)
3.    Mey Rida Yanti       (210312154)



JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
DESEMBER 2013



PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang digunakan sebagai sumber ajaran Islam yang pertama dan utama serta berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia. Kedudukan tersebut mengandung pengertian bahwa ia mampu memberikan jawaban terhadap berbagai persoalan hidup di sepanjang masa.
Dalam usaha menemukan petunjuk-petunjuk Allah dalam Al-Qur’an maka diperlukan usaha penafsiran. Hal itu dikarenakan tidak semua ayat Al-Qur’an dapat dipahami secara makna lahiriyah saja. Tanpa memahami maknanya secara mendalam maka akan terjadi kesalahan dalam penafsiran ayat Al-Qur’qn. Tafsir, sebagai usaha memahami dan menerangkan maksud dan kandungan ayat-ayat suci Al-Qur’an, telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Sebagai hasil karya manusia, terjadinya keanekaragaman metode dalam penafsiran adalah hal yang wajar. Disini penulis akan membahas tentang metode tafsir maudhu’i dan muqarrin.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian tafsir muqarrin dan maudhu’i?
2.      Bagaimana langkah-langkah metode penafsiran muqarrin dan maudhu’i?
3.      Apa saja kelebihan dan kekurangan dari metode muqarrin dan maudhu’i?




PEMBAHASAN

A.  Tafsir Maudhu’i (Tematik)
1.    Pengertian
Tafsir Maudhu’i menurut pengertian para ulama’ adalah menghimpun seluruh ayat Al-Qur’an yang memiliki tujuan dan tema yang sama. Setelah itu bila memungkinkan, disusun berdasarkan kronologis turunnya dengan  memperhatikan sebab-sebab turunnya.[1]
Sehingga, yang dimaksud dengan metode tafsir Maudhu’i adalah membahas ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan, dihimpun. Kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya. Seperti asbab al-nuzul, kosakata, dan sebagainya. Semua dijelaskan dengan  rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,  baik argumen itu berasal dari Al-Qur’an, hadits, maupun pemikiran rasional.[2]
Tafsir maudhu’i merupakan salah satu upaya rekonstruksi sistematis metodologi tafsir Al-Qur’an tersebut. Ada beberapa asumsi dasar mengenai pengembangan (metode) tafsir maudhu’i dalam khazanah tafsir Al-Qur’an:
a.    Asumsi mengenai integritas pesan Al-Qur’an, yakni “kualitas atau keadaan (pesan Qur’ani) yang bagian (unit-unit)nya membentuk satu kesatuan utuh.”
b.   
2
 
Asumsi bahwa Al-Qur’an yufassiru ba’duhu ba’dha (sebagiannya menafsirkan sebagian yang lain), asumsi kedua ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari asumsi pertama, yakni karena mengandung integritas (keutuhan) pesan, Al-Qur’an yufassiru ba’duhum ba’dha tidak dapat dipahami tanpa keterlibatan pesan secara keseluruhan.
c.    Asumsi bahwa teks atau nash Al-Qur’an adalah terbatas (muhaddidah), serta hukum-hukum yang menjelaskan dan mengelaborasinya pun terbatas.
d.   Asumsi yang bersifat eksternal, yakni mengenai problem penafsiran yang lebih menitikberatkan pendekatan analisis-redaksi.

2.    Sejarah Tafsir Maudhu’i
Istilah tafsir Al-Maudhu’i baru muncul pada abad ke -14 H. Pada saat dikukuhkan oleh jurusan Tafsir Fakultas Ushuluddin Universitas di Mesir. Akan tetapi benih metode penafsiran ini telah berkembang sejak masa Rasulullah. Menyertakan pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an suatu hukum yang menghimpun makna-makna beserta penjelasan suatu ayat pada ayat yang lain.
Dalam satu riwayat misalnya dijelaskan bahwa sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah tentang maksud kata “ظلم” dalam ayat 82 dari surat Al An’am yang berbunyi … AOù=ÝàÎ/ OßguZ»yJƒÎ) (#þqÝ¡Î6ù=tƒ Os9ur (#qãZtB#uä ûïÏ%©!$#. Rasulullah lalu menjelaskan dengan membaca ayat OŠÏàtã Où=Ýàs9 8÷ŽÅe³9$# cÎ). Jadi yang dimaksud dengan bi dhulm dengan ayat di atas adalah syirik.[3]
Dalam perkembangan berikutnya, model tafsir Qur’an bil Qur’an yang menjadi benih tafsir Maudhu’i tersebut dijadikan model penafsiran oleh para sarjana tafsir (mufassir), seperti Fakhr Al-Din Al-Razi, Al-Qurtubi dan Ibn Arabi. Selain itu, kita juga menemukan sebagian ulama tertentu yang menggunakan metode kajian tafsir yang mendekati tafsir Al-Maudhu’i, seperti Ibn Al-Qayim yang secara spesifik membahas sumpah-sumpah Al-Qur’an di dalam kitabnya Al-Bayan fi Aqsam Al-Qur’an; Abu Ubaidah dalam karya tafsirnya Majaz Al-Qur’an dan lainnya.[4]
Orang pertama yang melakukan kajian tafsir dengan cara semacam ini, dan telah mengungkapkan sebagian rahasianya, adalah al-‘allamah al-Fakhru al-Razi.

3.    Dua Macam Bentuk Kajian Tafsir Maudhu’i
Pertama, pembahasan mengenai satu surah secara menyeluruh dan utuh dengan menjelaskan maksudnya yang bersifat umum dan khusus, menjelaskan kolerasi antara berbagai masalah yang dikandungnya, sehingga surat itu tampak dalam bentuknya yang betul-betul utuh dan cermat.
Kedua, menghimpun sejumlah ayat dari berbagai surat yang sama-sama membicarakan satu masalah tertentu, ayat-ayat tersebut disusun sedemikian rupa dan diletakkan di bawah satu tema bahasan, dan selanjutnya ditafsirkan secara maudhu’i. Bentuk kajian tafsir maudhu’i yang kedua inilah yang lazim terbayang di benak kita ketika mendengar istilah tafsir maudhu’i itu diucapkan, dan bentuk kajian yang kedua ini pulalah yang akan menjadi pokok pembicaraan yang akan dikemukakan di dalam uraian lebih lanjut.[5]

4.    Prosedur Metode Tafsir Maudhu’i
Prosedur metode dalam tafsir maudhu’i (tematik) adalah sebagai berikut:
a.    Menetapkan masalah yang akan dibahas (topik).
b.    Menghimpun ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut.
c.    Menyusun runtutan ayat sesuai dengan mana turunnya, disertai pengetahuan tentang asbab an-nuzul.
d.   Memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam suratnya masing-masing.
e.    Menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna (out line).
f.     Melengkapi pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan pokok pembahasan.
g.    Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat yang mempunyai pengertian sama.[6]

5.    Ciri-Ciri Metode Tematik
Sesuai dengan namanya (tematik), yang menjadi ciri utama dalam metode ini ialah menonjolkan tema, judul atau topik pembahasan, sehingga dapat disebut juga metode topikal.
Dalam penerapan metode ini ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh mufassir, sebagaimana yang diungkapkan oleh Al-Farmawi berikut:
a.    Menghimpun ayat-ayat yang berkenaan dengan judul tersebut sesuai dengan kronologi urutan turunnya. Hal ini diperlukan untuk mengetahui kemungkinan adanya ayat yang mansukhah, dan sebagainya.
b.    Menelusuri latar belakang turun (asbab nuzul) ayat-ayat yang telah dihimpun – (jika ada)
c.    Meneliti dengan cermat semua kata atau kalimat yang dipakai dalam ayat tersebut, terutama kosakata yang menjadi pokok permasalahan di dalam ayat itu. Kemudian mengkajinya dari semua aspek yang bekaitan dengannya. Seperti, bahasa, budaya, sejarah, munasabat, pemakaian kata ganti (dhamir), dan sebagainya.
d.   Mengkaji pemahaman ayat-ayat itu dari pemahaman berbagai aliran dan pendapat para mufassir, baik yang klasik maupun yang kontemporer.
e.    Semua itu dikaji secara tuntas dan seksama dengan menggunakan penalaran yang objektif melalui kaidah-kaidah tafsir yang ­mu’tabar, serta didukung oleh fakta (kalau ada). Dan argumen-argumen dari Al-Qur’an, hadits dan fakta-fakta sejarah yang dapat ditemukan. Artinya, mufassir selalu berusaha menghindarkan diri dari pemikiran-pemikiran yang subjektif. Hal itu dimungkinkan bila ia membiarkan Al-Qur’an membicarakan suatu kasus tanpa diintervensi oleh pihak-pihak lain di luar Al-Qur’an, termasuk penafsir sendiri.[7]

6.    Kelebihan dan Kekurangan Metode Tematik
a.    Kelebihan
Pemasalahan dalam kehidupan semakin kompleks dan rumit seiring dengan perkembangan zaman, di sini metode tematik berfungsi sebagai tantangan zaman dengan cara menangani permasalahan-permasalahan tersebut. Kelebihan yang lain dari metode ini yakni, susunan yang praktis dan sistematis dalam memecahkan permasalahan, selalu dinamis sesuai dengan tuntutan zaman sehingga pembaca dan pendengar senantiasa menjadikan Al-Qur’an sebagai pembimbing kehidupan seluruh manusia. Selain itu, dengan ditetapkan judul-judul yang dibahas, maka pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an dapat diserap secara utuh.
b.    Kekurangan
Disamping mempunyai kelebihan, metode ini juga mempunyai kekurangan. Diantaranya, adanya pemenggalan ayat-ayat Al-Qur’an yang dimaksudkan untuk mengambil satu kasus yang terdapat dalam satu ayat atau  lebih yang mengandung banyak permasalahan yang berbeda. Serta dengan ditetapkannya judul penafsiran, maka pemahaman suatu ayat menjadi terbatas pada permasalahan yang dibahas tersebut.[8]

B.  Tafsir Muqarrin (Komparatif)
1.    Pengertian
Para ahli berbeda pendapat mengenai definisi metode muqarrin ini. Dari berbagai literatur yang ada, dapat dirangkum bahwa yang dimaksud dengan metode komparatif adalah:
a.    Membandingkan teks atau nash ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi satu yang sama;
b.    Membandingkan ayat Al-Qur’an dengan hadits yang pada lahirnya terlihat bertentangan; dan
c.    Membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan Al-Qur’an.
Dari definisi itu terlihat jelas bahwa tafsir Al-Qur’an dengan menggunakan metode ini mempunyai cakupan yang luas, tidak hanya membandingkan ayat dengan ayat melainkan juga membandingkan ayat dengan hadits serta membandingkan pendapat para mufassir dalam menafsirkan suatu ayat.[9]
Kajian perbandingan ayat dengan ayat tidak hanya terbatas pada analisis redaksional (mabahits lafzhiyyah) saja, melainkan mencakup perbandingan antara kandungan makna dari masing-masing ayat yang diperbandingkan. Di samping itu, juga dibahas perbedaan kasus yang dibicarakan oleh ayat tersebut.  Dalam membahas perbedaan-perbedaan itu, mufassir harus meninjau berbagai aspek yang menyebabkan timbulnya perbedaan tersebut, seperti latar belakang turun ayat (asbab al nuzul) tidak sama, pemakaian kata dan susunannya di dalam ayat berlainan.
Adapun aspek ketiga perbandingan pendapat para mufassir mencakup ruang lingkup yang sangat luas karena uraiannya membicarakan berbagai aspek, baik mencakup kandungan (makna) ayat maupun korelasi (munasabah) antara ayat dengan ayat atau surat dengan surat dan sebagainya. Jadi yang menjadi objek pembahasan pada aspek ketiga ini adalah berbagai pendapat yang dikemukakan sejumlah mufassir dalam suatu ayat, kemudian melakukan perbandingan di antara berbagai pendapat yang dikemukakan itu. Sedangkan yang dianalisis atau dikaji di dalam dua aspek sebelumnya adalah perbandingan berbagai redaksi yang bermiripan dari ayat-ayat Al-Qur’an atau antar ayat dengan hadits yaang kelihatannya secara lahiriah kontradiktif.

2.    Ciri-ciri Metode Komparatif
Ciri utama bagi metode komparatif adalah perbandingan. Disinilah letak satu perbedaan yang prinsipal antara metode ini dengan metode yang lain, karena yang dijadikan bahan dalam membandingan ayat dengan ayat atau ayat dengan hadits adalah pendapat para ulama tersebut, bahkan pada aspek yang ketiga, pendapat para ulama itulah yang menjadi sasaran perbandingan. Oleh karena itu, jika suatu penafsiran dilakukan tanpa membandingkan berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli tafsir, maka pola semacam itu tidak dapat disebut “metode komparatif”.
Selanjutnya, langkah-langkah yang harus diterapkan untuk mencapai tujuan itu adalah dengan memusatkan perhatian pada sejumlah ayat tertentu, lalu melacak beberapa pendapat para mufassir tentang ayat tersebut, serta membandingkan pendapat-pendapat yang mereka kemukakan itu untuk mengetahui kecenderungan-kecenderungan mereka, aliran-aliran yang mempengaruhi mereka, keahlian yang mereka kuasai dan lain sebagainya.  Sehingga dari uraian tersebut dapat digambarkan bahwa dari segi objek bahasan, ada tiga aspek yang dikaji dalam metode komparatif, yaitu perbandingan ayat dengan ayat, ayat dengan hadits, dan pendapat para ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur’an.

3.    Ruang Lingkup Metode Muqarrin (Komparatif)
a.    Perbandingan Ayat dengan Ayat
Perbandingan dalam aspek ini dapat dilakukan pada semua ayat, baik pemakaian mufradat, urutan kata, maupun kemiripan redaksi. Semua itu dapat dibandingkan. Jika yang akan dibandingkan itu kemiripan redaksi, misalnya, maka langkah-langkahnya sebagai berikut:
1.    mengidentifikasi dan menghimpun ayat-ayat al-Qur’an yang redaksinya bermiripan sehingga dapat diketahui mana yang mirip dan mana yang tidak.
Contohnya:
وَمَا جَعَلَهُ اللّهُ إِلاَّ بُشْرَى لَكُمْ وَلِتَطْمَئِنَّ قُلُوبُكُم بِهِ وَمَا النَّصْرُ إِلاَّ مِنْ عِندِ اللّهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ
Artinya:
Dan Allah tidak menjadikan pemberian bala bantuan itu melainkan sebagai khabar gembira bagi (kemenangan)mu, dan agar tenteram hatimu karenanya. Dan kemenanganmu itu hanyalah dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Ali-Imran ayat 126)

وَمَا جَعَلَهُ اللّهُ إِلاَّ بُشْرَى وَلِتَطْمَئِنَّ بِهِ قُلُوبُكُمْ وَمَا النَّصْرُ إِلاَّ مِنْ عِندِ اللّهِ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ 

Artinya:
Dan Allah tidak menjadikannya (mengirim bala bantuan itu), melainkan sebagai kabar gembira dan agar hatimu menjadi tenteram karenanya. Dan kemenangan itu hanyalah dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Anfal ayat 10)

2.    Perbandingan redaksi yang mirip.
Jika diperbandingkan, kedua ayat di atas jelas terlihat redaksinya mirip. Namun di dalam kemiripan itu terdapat perbedaan kecil dari sudut susunan kalimatnya. Paling tidak ada tiga hal yang membedakan redaksi ayat pertama dari redaksi ayat kedua. Pada ayat pertama terdapat lafal (لَكُمْ) sesudah lafal (بُشْرى); sementara pada ayat kedua tidak dijumpai lafal (لَكُمْ). Sebaliknya, pada ayat kedua ditempatkan kalimat (إِنَّ اللهَ) sesudah (مِنْ عِنْدِاللهِ); sedangkan ayat pertama tidak memakai lafal ( اللهِإِنَّ ). Perbedaan ketiga tampak dalam pemakaian kata (بِهِ). Kalau pada ayat pertama kalimat tersebut ditempatkan sesudah (قُلُوْبُكُمْ), maka pada ayat kedua tempatnya sebelum (قُلُوْبُكُمْ). Kasus yang terakhir ini sebenarnya masuk kategori taqdim dan ta’khir, tapi karena kaitannya erat sekali dengan pembahasan ayat ini maka kasus yang ketiga itu tetap dikaji disini.

3.    Analisis redaksi yang mirip
Yang menjadi permasalahan dalam ayat ini ialah, mengapa perbedaan yang disebutkan itu timbul.
Jika dilihat dari sudut historis turun ayat, ternyata ayat yang pertama (Ali Imran: 126) diturunkan berkenaan dengan perang uhud, sedangkan ayat kedua (al-Anfal: 10) mengenai perang Badar. Itu berarti, masing-masing redaksi mempunyai kasus yang berbeda, sebab situasi dan kondisi yang dihadapi umat Islam dalam peperangan itu tidak sama. Ketika perang Badar misalnya, kaum Muslimin belum sekuat ketika perang Uhud terjadi karena jumlah personil mereka amat kecil (sekitar 300 orang), sebaliknya kekuatan personil musuh tiga kali lipat (sekitar 1000 orang). Disamping kondisi yang demikian, perang Badar ini tercatat sebagi perang pertama yang besar, sebelumnya umat Islam belum punya pengalaman dalam pertempuran serupa itu. Jadi, secara lahiriah umat Islam berada dalam kondisi yang labil jika dibandingkan dengan kondisi mereka pada perang Uhud. Mengingat kondisi yang demikian, maka pada penutup ayat 10 surah Al-Anfal Allah memakai huruf ta’kid (إنَّ) untuk memperkuat keyakinan umat Islam bahwa Allah Yang Maha Perkasa bersama mereka.
Dengan uraian itu, jelaslah bahwa masing-masing redaksi mempunyai konteks yang berbeda. Oleh karena itu, pola susunan kalimat dan kata-kata yang digunakan oleh masing-masing redaksi itu harus pula berbeda agar setiap redaksi dapat membawa pesan kepada alamatnya secara tepat dan akurat serta mengenai sasaran yang dimaksud.

4.    Perbandingan Pendapat para Mufasir
Boleh dikatakan sangat langka ulama tafsir yang membahas perbedaan redaksi yang dijumpai di dalam dua ayat yang telah dikutip dimuka, Ini terbukti, dari 22 kitab tafsir yang diteliti, hanya 4 buah yang tertarik membicarakannya, dan itupun kitab-kitab tafsir di abad klasik, seperti Durrat al-Tanzil wa Ghurrat al-Ta’wil karangan al-Iskafi (w. 420 H.), Al-Burhan fi Tawjih Mutasyabah Al-Qur’an karangan al-Karmani (w. 505 H.), Al-Bahr al-Muhith karangan Abu Hayyan (w. 754 H.) dan Nazm Al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar, karangan Burhan al-Din al-Biqa’i (w. 885 H.). Jadi tidak sampai 20% dari kitab-kitab itu yang membahasnya.
Di kalangan ulama tafsir yang membahas perbedaan redaksi dari kedua ayat itu tidak terdapat kesepakatan, karena masing-masing mepunyai kecenderungan yang bebeda. Mengenai pencantuman kalimat (لَكُمْ) dalam ayat pertama dan ditiadakan pada ayat kedua, misalnya, terdapat tiga pendapat. Menurut al-Iskafi, pencantumannya di dalam ayat pertama adalah karena sebelumnya belum disebut: sementara pada ayat kedua tak perlu diulang penyebutan kalimat itu lagi secara eksplisit karena pada ayat sebelumnya sudah dinyatakan (إذَتَسْتَغِيْثًوْنَ رَبَّكًمْ فَاسْتَجَابَ لَكًمْ). Dengan adanya kata (لَكُمْ) didalam kalimat (فَاسْتَجَا بَ لَكُمْ) itu, tidak perlu diulang lagi pada ayat sesudahnya. Indikasi serupa inilah yang tak dijumpai didalam ayat pertama. Karenanya perlu pencantuman kalimat (لَكُمْ) tersebut di dalamnya. Al-Karmani juga sependapat dengan Al-Iskafi dalam kasus ini. Abu Hayyan mengemukakan pendapat lain, sebagai dikatakannya: penempatan lafal (لَكُمْ) di dalam ayat pertama itu ialah karena alur kisahnya panjang; sebaliknya di dalam cara singkat dan padat. Itulah sebabnya pada ayat pertama dipakai lafal (لَكُمْ) dan pada ayat kedua tidak memakai lafal tersebut. Hal itu dimaksudkan supaya serasi dengan kondisi masing-masing ayat.[10]

b.    Perbandingan ayat dengan hadits
Perbandingan penafsiran dalam aspek ini terutama dilakukan terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang tampak bertentangan dengan hadits-hadits Nabi yang shahih. Itu berarti, hadits-hadits yang sudah dinyatakan dha’if tidak perlu diperbandingkan dengan Al-Qur’an karena level dan kondisi keduanya tidak seimbang.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1)   Menghimpun ayat-ayat yang pada lahirnya tampak bertentangan dengan hadits-hadits Nabi SAW., baik ayat-ayat tersebut mempunyai kemiripan redaksi dengan ayat-ayat lain atau tidak.
2)   Membandingkan dan menganalisis pertentangan yang dijumpai dalam kedua teks ayat dan hadits itu.
3)   Memperbandingkan antara berbagai pendapat para ulama tafsir dalam menafsirkan ayat dan hadits tersebut.

4.    Kelebihan dan Kekurangan Metode Komparatif
a.    Kelebihan
1)   Memberikan wawasan penafsiran yang relatif lebih luas pada para pembaca bila dibandingkan dengan metode lain. Di dalam penafsiran itu terlihat bahwa satu ayat al-Qur’an dapat ditinjau dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan sesuai dengan keahlian mufassirnya.
2)   Tafsir dengan metode komparatif ini amat berguna bagi mereka yang ingin mengetahui berbagai pendapat tentang suatu ayat. Oleh karena itu, penafsiran semacam ini cocok untuk mereka yang ingin memperluas dan mendalami penafsiran al-Qur’an bukan bagi para pemula.
3)   Dengan menggunakan metode komparatif, maka mufassir didorong untuk mengkaji berbagai ayat dan hadits-hadits serta pendapat-pendapat para mufassir yang lain. Dengan demikian penasiran yang diberikannya relatif lebih terjamin kebenarannya dan lebih dapat dipercaya.
b.    Kekurangan
1)   Penafsiran yang menggunakan metode komparatif (muqarran) tidak dapat diberikan pada para pemula, seperti mereka yang sedang belajar pada tingkat sekolah menengah ke bawah. Hal itu disebabkan pembahasan yang dikemukakan di dalamnya terlalu luas dan kadang-kadang bisa ekstrim.
2)   Metode komparatif kurang dapat diandalkan untuk menjawab permasalahan social yang tumbuh ditengah masyarakat. Hal itu disebabkan metode ini lebih mengutamakan  perbandingan daripada pemecahan masalah.
3)   Metode Komparatif terkesan lebih banyak menelusuri penafsiran-penafsiran yang pernah diberikan oleh ulama daripada mengemukakan penafsiran-penafsiran baru. Sebenarnya kesan serupa itu tak perlu timbul bila mufasirnya kreatif.




PENUTUP


A.  Kesimpulan
1.    Tafsir Muqarrin merupakan metode tafsir yang membandingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang tema tertentu atau membandingkan ayat Al-Qur’an dengan Al-Hadits, atau membandingkan ayat Al-Qur’an dengan kajian lainnya. Sedangkan Tafsir Maudhu’i menurut pengertian para Ulama adalah menghimpun seluruh ayat Al-Qur’an yang memiliki tujuan dan tema yang sama. Setelah itu bila memungkinkan, disusun berdasarkan kronologis turunnya dengan memperhatikan sebab-sebab turunnya.
2.    Langkah-langkah metode komparatif dan tematik:
a.    Metode Komparatif yaitu: (1) mengidentifikasi dan menghimpun ayat-ayat al-Qur’an yang redaksinya bermiripan, (2) memperbandingkan antara ayat-ayat yang redaksinya bermiripan itu, yang membicarakan satu kasus yang sama, atau dua kasus yang berbeda dalam satu redaksi yang sama, (3) menganalisis perbedaan yang terkandung di dalam berbagai redaksi yang mirip, dan (4) memperbandingkan antara berbagai pendapat para mufassir tentang ayat yang dijadikan objek bahasan.
b.    Prosedur metode tematik adalah menetapkan masalah yang akan dibahas (topik), menghimpun ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut, menyusun runtutan ayat sesuaidengan di mana turunnya, disertai pengetahuan tentang asbabun nuzul memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam suratnya masing-masing, menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna (out line), melengkapi pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan pokok pembahasan, mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat yang mempunyai pengertian sama.
3.    Kelebihan dan kekurangan kedua tafsir tersebut:
a.   
14
 
Kelebihan tafsir muqarrin adalah memberikan wawasan penafsiran yang relatif lebih luas pada para pembaca bila dibandingkan dengan metode lain. Di dalam penafsiran itu terlihat bahwa satu ayat Al-Qur’an dapat ditinjau dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan sesuai dengan keahlian mufassirnya. Sedangkan kekurangannya adalah penafsiran yang menggunakan metode komparatif (muqarran) tidak dapat diberikan pada para pemuda, seperti mereka yang sedang belajar pada tingkat sekolah menengah ke bawah. Hal itu disebabkan pembahasan yang dikemukakannya di dalamnya terlalu luas dan kadang-kadang bisa ekstrim.
b.    Kelebihan tafsir maudhu’i adalah susunan yang praktis dan sistematis dalam memecahkan permasalahan, selalu dinamis sesuai dengan tuntutan zaman sehingga para pembaca dan pendengar senantiasa menjadikan Al-Qur’an sebagai pembimbing kehidupan seluruh manusia. Sedangkan kekurangannya adalah dengan ditetapkannya judul penafsiran, maka pemahaman suatu ayat menjadi terbatas pada permasalahan yang dibahas tersebut.

B.  Saran
Penulisan makalah ini kami sadari masih jauh dari kesempurnaan, karena terbatasnya referensi yang kami peroleh dan juga kami manusia biasa yang tidak luput dari salah. Selanjutnya saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan dalam memperbaiki eksistensi uraian makalah ini. Mudah-mudahan kita selalu dalam naungan-Nya.




[1] Abdhul Hayy Al-Farmawi, terj. Albidayah Fi At Tafsir Al-Maudhu’i (Bandung: Pustaka Setia, 2002), 44.
[2] Nasruddin Baidan, Metodologi Penafsiran Al-Qur’an (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), 151.
[3] Hendar Riyadi, Arah Baru Studi Tafsir Al-Qur’an (Bandung: Pustaka Setia, 2005), 254-259.
[4] Ibid., 261.
[5] Abdhul Hayy Al-Farmawi, terj. Al bidayah Fi At Tafsir Al-Maudhu’i, 35-36.
[6] Rosihon Anwar, Ilmu Tafsir (Bandung: Pustaka Setia, 2005), 165.
[7] Nasruddin Baidan, Metodologi Penafsiran Al-Qur’an, 152-153.
[8] Ibid., 165-168.
[9] Muchotob Hamzah, Studi Al-Qur’an Komprehensif (Yogyakarta: Gama Media, 2003), 65.
[10] Nasruddin Baidan, Metodologi Penafsiran Al-Qur’an, 68-75.


DAFTAR PUSTAKA


Anwar, Rosihon. Ilmu Tafsir. Bandung: Pustaka Setia. 2005.

Baidan, Nasruddin. Metodologi Penafsiran Al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2005.

Hamzah, Muchotob. Studi Al-Qur’an Komprehensif. Yogyakarta: Gama Media. 2003.

Hayy Al-Farmawi, Abdhul. terj. Albidayah Fi At Tafsir Al-Maudhu’i. Bandung: Pustaka Setia. 2002.

Riyadi, Hendar. Arah Baru Studi Tafsir Al-Qur’an. Bandung: Pustaka Setia. 2005.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar