LAFAL DAN DHILALAH
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
“USHUL FIQH”
Dosen
Pengampu:
Abdilah Halim
Disusun oleh:
1.
Karina (210312152)
2.
Ansori (210312153)
JURUSAN
TARBIYAH
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
DESEMBER 2013
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ushuliyyah
adalah Dalil syara’ yang bersifat menyeluruh, universal, dan global (kulli dan
mujmal). Jika objek bahasan ushul fiqih antara lain adalah qaidah penggalian
hukum dari sumbernya, dengan demikian yang dimaksud dengan qaidah ushuliyyah
adalah sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyyah itu umumnya
berkaitan dengan ketentuan dalalah lafaz atau kebahasaan.
Sumber
hukum adalah wahyu yang berupa bahasa, sementara qaidah ushuliyyah itu
berkaitan dengan bahasa. Dengan demikian qaidah ushuliyyah berfungsi sebagai
alat untuk menggali ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu.
Menguasai qaidah ushuliyyah dapat mempermudah fakif untuk mengetahui hukum
Allah dalam setiap peristiwa hukum yang dihadapinya. Dalam hal ini Qaidah
fiqhiyah pun berfungsi sama dengan qaidah ushuliyyah, sehingga terkadang ada
suatu qaidah yang dapat disebut qaidah ushuliyyah dan qaidah fiqkiyah.
Salah
satu unsur penting yang digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji Islam
adalah Ilmu Ushul Fiqh, yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang
dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum syari'at yang bersifat amaliyah
yang diperoleh melalui dalil-dalil yang rinci. Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh
akan diketahui nash-nash syara' dan hukum-hukum yang ditunjukkannya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan lafaz?
2. Apa pengertian dari Dhilalah?
3. Apa saja pembagian Dhilalah?
|
1
|
PEMBAHASAN
A. LAFAZ
1.
Pengertian Lafadz
Lafadz adalah susunan beberapa huruf yang mengandung arti.
Istilah lafadz berasal dari bahasa Arab dan diartikan sebagai 'kata'
dalam bahasa Indonesia seperti kayu, batu, air dan
lain-lain. Lafadz ada dua macam: pertama, lafadz mufrod, ke
dua, lafadz murokkab.[1]
2.
Lafadz Taqabul (Perbandingan Antar Lafadz)
Taqabul adalah dua lafadz yang tidak bisa berkumpul dalam
satu tempat dan satu waktu, misalnya: hadhir dan ghaib,
hitam dan putih, anak dan ayah. Contoh lafadz-lafadz ini disebut mutaqabalah. Dua
lafadz yang mutaqabalah ialah dua lafadz yang tidak berkumpul dalam satu tempat
dan satu zaman.
Taqabul itu ada tiga bagian, yaitu:
1)
Taqabul
naqidhaini adalah perbandingan dua lafadz yang
positif dan negatif yang tidak bisa berkumpul dalam satu tempat dan satu waktu
secara bersamaan serta keduanya tidak bisa hilang secara bersamaan. Misalnya:
Insan dan La Insana
2)
Taqabul
dhiddaini adalah perbandingan dua lafadz yang
tidak bisa berkumpul dalam satu tempat dan satu zaman secara bersamaan serta
bisa hilang keduanya. Misalnya: Baju ini bukan warna hitam dan juga bukan warna
putih tetapi warna merah.
Penjelasan:
Kedua lafadz yakni hitam dan putih ini tidak bisa berkumpul dalam
satu waktu dan satu tempat secara bersamaan dan bisa hilang keduanya karena
masih ada pilihan warna yang lain
3)
|
2
|
3.
Lafadz Kulli
Lafadz kulli adalah suatu lafadz
yang mengandung beberapa afrad. Seperti lafadz rumah artinya mencakup
segala/semua macam-macam rumah. Lafadz ini terbagi pada beberapa bagian. Ada
lafadz kulli yang afradnya wujud/nyata, dan ada yang tidak wujud/nyata atau
tidak ada dalam kenyataan atau mustahil (menurut akal atau adat).
Lafadz Kulli terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Kulli Dzatiah
Lafadz kulli dzatiah adalah lafadz yang
menunjukkan kepada mahiyah (hakekat) sepenuhnya, dan kepadanya diajukan
pertanyaan ”apa dia”.
Kulli dzatiah ini dibagi menjadi tiga, yakni:
1. Jins, adalah kulli yang sesuai dengan afraddari bermacam-macam
hakekat yang berlawanan. Jins adalah bagian dari mahiyah yang sama antara satu
mahiyah dengan mahiyah yang menjadi tempat bernaungdari macam-macam kulliyah
yang lebih khusus.
2.
Nau’, kata nau’
berasal dari bahasa arab yang berarti ragam, jenis, macam dan sebagainya.
Maksudnya adalah, ragamnya suatu hakekat, yang berkumpul pada yang lebih umum,
tetapi dibawah kulli, seperti: manusia/insan, hakekatnya Ali, Muhammad, Umar
dan lain-lain.
3. Fashal, berasal dari bahasa arab yang artinya beda, pisah atau
isolasi. Maksudnya adalah dengan fashal kita dapat membedakan hakekat sesuatu
dengan hakekat lainnya yang terdapat dalam satu jenis (jins). Dalam ilmu mantiq
fashal adalah suatu sifat dari beberapa sifat kulliyah, dimana suatu hakekat
bersatu dalam satu jenis.
b. Kulli Irdhiyah
Lafadz kulli irdhiyah adalah lafadz abstrak yang menyifati benda. Lafadz
irdhiyah dibagi menjadi dua, yakni:
1. Irdhiyah Khashah, adalah sifat tambahan yang
hanya berlaku satu dzat tertentu atau term yang menyamakan sifat hakikat dari
suatu spesia sebagai akibat dari sifat pembeda yang dimilikinya.
2.
Irdhiyah Ammah,
adalah sifat tambahan yang dapat ditemukan pada beberapa zat atau golongan.
B. DHILALAH
1. Pengertian Dilalah
Dilalah adalah petunjuk yang menunjukkan sesuatu yang dimaksudkan. Dalam Al-Misbah
Munir, disebutkan:
Artinya: “Dilalah adalah apa yang dikehendaki oleh lafal, ketika lafal
itudiucapkan secara mutlak.”[2]
2. Dhilalatul Lafzhiyah
Dilalatul Lafdhiyah ini dibagi menjadi empat
macam:
a. Ibaratun Nash
Yang dimaksud dengan “Ibaratun Nash”
adalah petunjuk yang diambil dari pengertian lafal (sighat) dan dari susunan
kalimat (siyaqul kalam).
Contoh:
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ...
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah)
seorang saja...” (QS. An Nisa: 3)
Dipahami dari Ibaratun Nash ayat ini mengandung tiga hal:
a. Membolehkan kawin dengan wanita yang
disenangi.
b. Jumlah minimal satu dan jumlah maksimal istri
hanya empat orang.
c. Wajib hanya seorang saja kalau dikirakan tidak
dapat berlaku adil terhadap istri yang lebih dari satu.
Namun yang dimaksud asli ayat ini ialah batas
maksimal istri hanya empat orang dan kalau tidak dapat berlaku adil cukup hanya
seorang, sedang kebolehan kawin dengan wanita yang disenangi bukan menjadi
maksud asli ayat. Ini dapat dipahami dari susunan nash membicarakan tentang
wali yang ingin mengawini anak yatim yang berada dibawah perwaliannya sekiranya
ia dapat berlaku adil terhadap anak yatim itu maka boleh ia kawin dengan perempuan
lain.[3]
b. Isyaratun Nash
Yang dimaksud dengan “Isyaratun Nash”
adalah makna yang dapat dipahami dari lafal dan susunan kalimat nash, tetapi
dari pemahaman terhadap lafal dan susunan kalimat nash.
Contoh:
Ïä!#ts)àÿù=Ï9 tûïÌÉf»ygßJø9$# tûïÏ%©!$# (#qã_Ì÷zé& `ÏB öNÏdÌ»tÏ óOÎgÏ9ºuqøBr&ur tbqäótGö6t WxôÒsù z`ÏiB «!$# $ZRºuqôÊÍur ...
Artinya: “(juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang
diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari
karunia dari Allah dan keridhaan-Nya...” (QS. Al Hasyr: 8)
Dipahami dari isyaratun nash bahwa orang-orang yang fakir dari kaum
Muhajirin mendapat bagian dari harta fai dan dipahami dari isyaratun nash orang
Muhajirin kehilangan hak milik mereka terhadap harta benda yang ditinggalkannya
di Makkah karena mereka dikatakan fakir. Kalau seandainya hak milik mereka
terhadap harta benda yang ditinggalkan hak milik mereka terhadap harta benda
mereka masih tetap tidaklah dinamakan fakir. Pengertian ini dipahami dari lafal
nash bukan dari susunan kalimatnya.
c. Dilalatun Nash
Yang dimaksud dengan “Dilalatun Nash” adalah arti dan makna yang
dipahami dari jiwa dan arti yang dapat difirkan dari nash itu. Karena itu kalau
ibaratun nash menunjukkan sesuatu kasus yang sudah ditetapkan hukumnya dan
diterangkan tenteng sebab (‘ilat) hukumnya, maka apabila ditemui pada kasus
lain yang sebabnya sama dengan kasus yang sudah terjadi, baik pada kasus yang
baru itu kuantitas sebab sama dengan kuantitas sebab pada kasus yang terdahulu
atau lebih berat lagi, maka hukum kedua kasus itu disamakan karena dipahami
bahwa nash itu mencakup hukum pada kedua kasus itu.[4]
Contoh:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqè=à2ù't tAºuqøBr& 4yJ»tGuø9$# $¸Jù=àß $yJ¯RÎ) tbqè=à2ù't Îû öNÎgÏRqäÜç/ #Y$tR ( cöqn=óÁuyur #ZÏèy .
Artinya:“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta
anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan
mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa:
10)
Dipahami dari dhilalatun nash, bahwa haram bagi para wali memakan
harta anak yatim secara zalim dan dipahami melalui dilalahnya, yaitu haram juga
bagi orang lain, dan bukan hanya haram memakannya saja namun juga haram
membinasakannya. Karena itu, setiap pelanggaran terhadap anak yatim yang tidak
berdaya mempertahankan hartanya merupakan kezaliman. Jadi, pengertian haram
memakan harta anak yatim secara zalim melalui ibaratun nash dan
pengertian haram membinasakannya melalui dhilalatun nash.
Terdapat perbedaan antara dhilalatun nash dan kias, dhilalatun nash dapat
dipahami ‘illatnya langsung dari arti bahasa yang ada dalam nash itu, sedang
kias bukan dari arti bahasa yang terkandung di dalam nash tetapi melalui
ijtihad. Dhilalatun nash juga dinamakan “kias jalli” karena sebab yang ada pada
kasus baru itu lebih kuat dari yang ada pada kasus yang lama atau sekurangnya
sama. Nash yang terdahulu dinamakan “mantuq” dan pemahaman yang didapat dari
nash yang dinamakan “mafhum muwafaqah” karena mafhumnya sesuai dengan mantuq
nash. Dan juga dinamakan “fahwal khitab” karena pemahaman diambil dari
pemahaman terhadap jiwa dan apa yang dapat dipahami dan difikirkan dari nash.
d. Iqtidaun Nash
Yang dimaksud dengan “iqtidaun nash” adalah pengertian yang diambil
dari suatu lafal yang tidak akan jelas arti kalimatnya kalau lafal itu tidak
ditakwilkan maka dengan takwil itu barulah pengertian sesuai dengan
kenyataannya.
Contoh:
ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& ...öNä3è?$oYt/ur
Artinya“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan...” (QS. An-Nisa: 23)
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ...ÍÌYÏø:$#
Artinya:“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi....” (QS.
Al-Maidah: 3)
Haram dalam kedua ayat di atas bukan haram ibu, anak perempuan dan bangkai,
tetapi yang haram adalah mengawininya dan memakannya karena semua ini erat
hubungannya dengan perbuatan mukallaf.
3. Dhilalah Ghairu Lafdziyah
Dhilalah bukan lafaz yaitu, dalil yang
digunakan bukan dalam bentuk suara, bukan lafaz dan bukan pula dalam bentuk
kata. Hal ini berarti bahwa “diam” atau “tidak bersuara” sesuatu dapat pula
memberi petunjuk kepada sesuatu, contohnya seperti “raut muka” seseorang
mengandung maksud tertentu.[5]
Diamnya sesuatu itu dapat diketahui maksudnya
melalui hal-hal berikut:
a. Melalui hal-hal yang bersifat alami yang dapat
dipahami oleh semua orang di mana saja.
Contohnya: warna pucat
pada wajah seseorang menunjukan bahwa ia sedang ketakutan. Hal ini dapat
diketahui bahwa secara alamiah tanpa dibuat-buat, bila seorang berada dalam
ketakutan, maka mukanya akan pucat. Pucat itu timbul dengan sendirinya dari
rasa takut itu. Penunjukan seperti ini disebut “thabi’iyah”.
b. Melalui akal. Maksudnya, meskipun tidak ada
suara atau kata, namun akal dapat mengetahui terdapat dibalik diamnya sesuatu.
Contohnya: jika ada asap yang mengepul di suatu tempat,
menunjukkan ada api di dalamnya. Meskipun tidak ada petunjuk dalam bentuk suara
atau kata, namun seseorang melalui akalnya dapat mengetahuinya, karena menurut
pertimbangan akal: “dimana ada asap pasti ada api”. Penunjukkan dalam dalam
bentuk ini disebut “Aqliyyah”.
c. Melalui kebiasaan dalam menggunakan sesuatu
sebagai tanda atau isyarat untuk maksud tertentu.
Contohnya: huruf H di depan nama seorang muslim
menunjukkan bahwa orang itu sudah melakukan ibadah haji. Hal itu dapat
diketahui karena sudah menjadi kebiasaan yang dapat dipahami bersama bahwa
orang yang sudah haji menambahkan huruf H di depan namanya. Meskipun tidak ada
yang mengatakan bahwa ia sudah haji, namun dari adanya huruf H di depan
namanya, maka semua orang tahu bahwa ia sudah haji. Penunjuukkan seperti ini
disebut “Wadh’iyah”.
Kesimpulan
A. Lafadz
1. Pengertian Lafadz
Lafadz adalah susunan beberapa huruf yang mengandung arti.
Istilah lafadz berasal dari bahasa Arab dan diartikan sebagai 'kata'
dalam bahasa Indonesia seperti kayu, batu, air dan lain-lain.
2.
Lafadz Taqabul (Perbandingan Antar Lafadz)
Taqabul adalah dua lafadz yang
tidak bisa berkumpul dalam satu tempat dan satu waktu, misalnya: hadhir dan
ghaib, hitam dan putih, anak dan
ayah.
3.
Lafadz
Kulli
Lafadz kulli
adalah suatu lafadz yang mengandung beberapa afrad. Seperti lafadz rumah
artinya mencakup segala/semua macam-macam rumah.
B. DHILALAH
1. Pengertian Dilalah
Dilalah adalah petunjuk yang menunjukkan sesuatu yang dimaksudkan.
2. Dhilalatul Lafzhiyah
Dilalatul Lafdhiyah ini dibagi menjadi empat macam:
a. Ibaratun Nash
b. Isyaratun Nash
c. Dilalatun Nash
d. Isyaratun Nash
3. Dhilalah Ghairu Lafdziyah
Dhilalah bukan
lafaz yaitu, dalil yang digunakan bukan
dalam bentuk suara, bukan lafaz dan bukan pula dalam bentuk kata
Diamnya sesuatu
itu dapat diketahui maksudnya melalui hal-hal berikut:
a. Melalui hal-hal yang bersifat alami
b. Melalui akal
c.
|
9
|
IKAPI, Anggota. Pengantar dan Ushul Fiqh (Surabaya:
Bina Ilmu, 1990).
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid II (Ciputat:
Logos Wacana Ilmu, 1999).
Umam, Khairul dan Aminuddin, H.A. Ahyar. Ushul
Fiqih II (Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Wicaksono, Andre. http://satuhati-satukisah.blogspot.com/2013/05/ilmu-mantiq-tentang-pembahasan-dilalah.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar