Minggu, 18 September 2016

MAKALAH USHUL FIQH LAFAL DAN DHILALAH

LAFAL DAN DHILALAH

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
“USHUL FIQH”




                                                    Dosen Pengampu:       
Abdilah Halim

Disusun oleh:
1.    Karina                      (210312152)
2.    Ansori                      (210312153)


JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
DESEMBER 2013



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ushuliyyah adalah Dalil syara’ yang bersifat menyeluruh, universal, dan global (kulli dan mujmal). Jika objek bahasan ushul fiqih antara lain adalah qaidah penggalian hukum dari sumbernya, dengan demikian yang dimaksud dengan qaidah ushuliyyah adalah sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyyah itu umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalah lafaz atau kebahasaan.
Sumber hukum adalah wahyu yang berupa bahasa, sementara qaidah ushuliyyah itu berkaitan dengan bahasa. Dengan demikian qaidah ushuliyyah berfungsi sebagai alat untuk menggali ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu. Menguasai qaidah ushuliyyah dapat mempermudah fakif untuk mengetahui hukum Allah dalam setiap peristiwa hukum yang dihadapinya. Dalam hal ini Qaidah fiqhiyah pun berfungsi sama dengan qaidah ushuliyyah, sehingga terkadang ada suatu qaidah yang dapat disebut qaidah ushuliyyah dan qaidah fiqkiyah.
Salah satu unsur penting yang digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji Islam adalah Ilmu Ushul Fiqh, yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum syari'at yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalil yang rinci. Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh akan diketahui nash-nash syara' dan hukum-hukum yang ditunjukkannya.

B.     Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan lafaz?
2.    Apa pengertian dari Dhilalah?
3.    Apa saja pembagian Dhilalah?
1

 


BAB II
PEMBAHASAN
A.       LAFAZ
1.    Pengertian Lafadz
Lafadz adalah susunan beberapa huruf yang mengandung arti. Istilah lafadz berasal dari bahasa Arab dan diartikan sebagai 'kata' dalam bahasa Indonesia seperti kayu, batu, air dan lain-lain. Lafadz ada dua macam: pertama, lafadz mufrod, ke dua, lafadz murokkab.[1]
2.    Lafadz Taqabul (Perbandingan Antar Lafadz)
Taqabul adalah  dua lafadz yang tidak bisa berkumpul dalam satu tempat dan satu waktu, misalnya: hadhir dan ghaib, hitam dan putih, anak dan ayah. Contoh lafadz-lafadz ini disebut mutaqabalah. Dua lafadz yang mutaqabalah ialah dua lafadz yang tidak berkumpul dalam satu tempat dan satu zaman.
Taqabul itu ada tiga bagian, yaitu:
1)   Taqabul naqidhaini adalah perbandingan dua lafadz yang positif dan negatif yang tidak bisa berkumpul dalam satu tempat dan satu waktu secara bersamaan serta keduanya tidak bisa hilang secara bersamaan. Misalnya: Insan dan La Insana
2)   Taqabul dhiddaini adalah perbandingan dua lafadz yang tidak bisa berkumpul dalam satu tempat dan satu zaman secara bersamaan serta bisa hilang keduanya. Misalnya: Baju ini bukan warna hitam dan juga bukan warna putih tetapi warna merah.
Penjelasan:
Kedua lafadz yakni hitam dan putih ini tidak bisa berkumpul dalam satu waktu dan satu tempat secara bersamaan dan bisa hilang keduanya karena masih ada pilihan warna yang lain
3)  
2
Taqabul mutadhayifayni adalah perbandingan dua lafadz yang tidak mungkin masuk akal salah satu dari keduanya tanpa yang lain, contoh: suami dan istri, guru dan murid. Dari contoh lafadz-lafadz ini dapat diketahui bahwa dua lafadz tersebut, salah satu dari keduanya tidak bisa berpisah dari yang lain
3.    Lafadz Kulli
Lafadz kulli adalah suatu lafadz yang mengandung beberapa afrad. Seperti lafadz rumah artinya mencakup segala/semua macam-macam rumah. Lafadz ini terbagi pada beberapa bagian. Ada lafadz kulli yang afradnya wujud/nyata, dan ada yang tidak wujud/nyata atau tidak ada dalam kenyataan atau mustahil (menurut akal atau adat).
Lafadz Kulli terbagi menjadi dua, yaitu:
a.    Kulli Dzatiah
Lafadz kulli dzatiah adalah lafadz yang menunjukkan kepada mahiyah (hakekat) sepenuhnya, dan kepadanya diajukan pertanyaan ”apa dia”.
Kulli dzatiah ini dibagi menjadi tiga, yakni:
1.    Jins, adalah kulli yang sesuai dengan afraddari bermacam-macam hakekat yang berlawanan. Jins adalah bagian dari mahiyah yang sama antara satu mahiyah dengan mahiyah yang menjadi tempat bernaungdari macam-macam kulliyah yang lebih khusus.
2.    Nau’, kata nau’ berasal dari bahasa arab yang berarti ragam, jenis, macam dan sebagainya. Maksudnya adalah, ragamnya suatu hakekat, yang berkumpul pada yang lebih umum, tetapi dibawah kulli, seperti: manusia/insan, hakekatnya Ali, Muhammad, Umar dan lain-lain.
3.    Fashal, berasal dari bahasa arab yang artinya beda, pisah atau isolasi. Maksudnya adalah dengan fashal kita dapat membedakan hakekat sesuatu dengan hakekat lainnya yang terdapat dalam satu jenis (jins). Dalam ilmu mantiq fashal adalah suatu sifat dari beberapa sifat kulliyah, dimana suatu hakekat bersatu dalam satu jenis.
b.    Kulli Irdhiyah
Lafadz kulli irdhiyah adalah lafadz abstrak yang menyifati benda. Lafadz irdhiyah dibagi menjadi dua, yakni:
1.    Irdhiyah Khashah, adalah sifat tambahan yang hanya berlaku satu dzat tertentu atau term yang menyamakan sifat hakikat dari suatu spesia sebagai akibat dari sifat pembeda yang dimilikinya.
2.    Irdhiyah Ammah, adalah sifat tambahan yang dapat ditemukan pada beberapa zat atau golongan.

B.       DHILALAH
1.    Pengertian Dilalah
Dilalah adalah petunjuk yang menunjukkan sesuatu yang dimaksudkan. Dalam Al-Misbah Munir, disebutkan:

Artinya: “Dilalah adalah apa yang dikehendaki oleh lafal, ketika lafal itudiucapkan secara mutlak.”[2]
2.    Dhilalatul Lafzhiyah
Dilalatul Lafdhiyah ini dibagi menjadi empat macam:
a.    Ibaratun Nash
Yang dimaksud dengan “Ibaratun Nash” adalah petunjuk yang diambil dari pengertian lafal (sighat) dan dari susunan kalimat (siyaqul kalam).
Contoh:
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? ’Îû 4‘uK»tGu‹ø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/â‘ur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9ω÷ès? ¸oy‰Ïnºuqsù ...   
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja...” (QS. An Nisa: 3)

Dipahami dari Ibaratun Nash ayat ini mengandung tiga hal:
a.    Membolehkan kawin dengan wanita yang disenangi.
b.    Jumlah minimal satu dan jumlah maksimal istri hanya empat orang.
c.    Wajib hanya seorang saja kalau dikirakan tidak dapat berlaku adil terhadap istri yang lebih dari satu.
Namun yang dimaksud asli ayat ini ialah batas maksimal istri hanya empat orang dan kalau tidak dapat berlaku adil cukup hanya seorang, sedang kebolehan kawin dengan wanita yang disenangi bukan menjadi maksud asli ayat. Ini dapat dipahami dari susunan nash membicarakan tentang wali yang ingin mengawini anak yatim yang berada dibawah perwaliannya sekiranya ia dapat berlaku adil terhadap anak yatim itu maka boleh ia kawin dengan perempuan lain.[3]
b.    Isyaratun Nash
Yang dimaksud dengan “Isyaratun Nash” adalah makna yang dapat dipahami dari lafal dan susunan kalimat nash, tetapi dari pemahaman terhadap lafal dan susunan kalimat nash.
Contoh:
Ïä!#ts)àÿù=Ï9 tûï̍Éf»ygßJø9$# tûïÏ%©!$# (#qã_̍÷zé& `ÏB öNÏd̍»tƒÏŠ óOÎgÏ9ºuqøBr&ur tbqäótGö6tƒ WxôÒsù z`ÏiB «!$# $ZRºuqôÊÍ‘ur ...  
Artinya: “(juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya...” (QS. Al Hasyr: 8)
Dipahami dari isyaratun nash bahwa orang-orang yang fakir dari kaum Muhajirin mendapat bagian dari harta fai dan dipahami dari isyaratun nash orang Muhajirin kehilangan hak milik mereka terhadap harta benda yang ditinggalkannya di Makkah karena mereka dikatakan fakir. Kalau seandainya hak milik mereka terhadap harta benda yang ditinggalkan hak milik mereka terhadap harta benda mereka masih tetap tidaklah dinamakan fakir. Pengertian ini dipahami dari lafal nash bukan dari susunan kalimatnya.
c.    Dilalatun Nash
Yang dimaksud dengan “Dilalatun Nash” adalah arti dan makna yang dipahami dari jiwa dan arti yang dapat difirkan dari nash itu. Karena itu kalau ibaratun nash menunjukkan sesuatu kasus yang sudah ditetapkan hukumnya dan diterangkan tenteng sebab (‘ilat) hukumnya, maka apabila ditemui pada kasus lain yang sebabnya sama dengan kasus yang sudah terjadi, baik pada kasus yang baru itu kuantitas sebab sama dengan kuantitas sebab pada kasus yang terdahulu atau lebih berat lagi, maka hukum kedua kasus itu disamakan karena dipahami bahwa nash itu mencakup hukum pada kedua kasus itu.[4]
Contoh:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ tAºuqøBr& 4’yJ»tGuŠø9$# $¸Jù=àß $yJ¯RÎ) tbqè=à2ù'tƒ ’Îû öNÎgÏRqäÜç/ #Y‘$tR ( šcöqn=óÁu‹y™ur #ZŽÏèy™ .
Artinya:“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa: 10)
Dipahami dari dhilalatun nash, bahwa haram bagi para wali memakan harta anak yatim secara zalim dan dipahami melalui dilalahnya, yaitu haram juga bagi orang lain, dan bukan hanya haram memakannya saja namun juga haram membinasakannya. Karena itu, setiap pelanggaran terhadap anak yatim yang tidak berdaya mempertahankan hartanya merupakan kezaliman. Jadi, pengertian haram memakan harta anak yatim secara zalim melalui ibaratun nash dan pengertian haram membinasakannya melalui dhilalatun nash.
Terdapat perbedaan antara dhilalatun nash dan kias, dhilalatun nash dapat dipahami ‘illatnya langsung dari arti bahasa yang ada dalam nash itu, sedang kias bukan dari arti bahasa yang terkandung di dalam nash tetapi melalui ijtihad. Dhilalatun nash juga dinamakan “kias jalli” karena sebab yang ada pada kasus baru itu lebih kuat dari yang ada pada kasus yang lama atau sekurangnya sama. Nash yang terdahulu dinamakan “mantuq” dan pemahaman yang didapat dari nash yang dinamakan “mafhum muwafaqah” karena mafhumnya sesuai dengan mantuq nash. Dan juga dinamakan “fahwal khitab” karena pemahaman diambil dari pemahaman terhadap jiwa dan apa yang dapat dipahami dan difikirkan dari nash.
d.   Iqtidaun Nash
Yang dimaksud dengan “iqtidaun nash” adalah pengertian yang diambil dari suatu lafal yang tidak akan jelas arti kalimatnya kalau lafal itu tidak ditakwilkan maka dengan takwil itu barulah pengertian sesuai dengan kenyataannya.
Contoh:
ôMtBÌhãm öNà6ø‹n=tã öNä3çG»yg¨Bé& ...öNä3è?$oYt/ur
Artinya“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan...” (QS. An-Nisa: 23)
ôMtBÌhãm ãNä3ø‹n=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ...͍ƒÌ“Yσø:$#
Artinya:“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi....” (QS. Al-Maidah: 3)
Haram dalam kedua ayat di atas bukan haram ibu, anak perempuan dan bangkai, tetapi yang haram adalah mengawininya dan memakannya karena semua ini erat hubungannya dengan perbuatan mukallaf.

3.    Dhilalah Ghairu Lafdziyah
Dhilalah bukan lafaz yaitu, dalil yang digunakan bukan dalam bentuk suara, bukan lafaz dan bukan pula dalam bentuk kata. Hal ini berarti bahwa “diam” atau “tidak bersuara” sesuatu dapat pula memberi petunjuk kepada sesuatu, contohnya seperti “raut muka” seseorang mengandung maksud tertentu.[5]
Diamnya sesuatu itu dapat diketahui maksudnya melalui hal-hal berikut:
a.       Melalui hal-hal yang bersifat alami yang dapat dipahami oleh semua orang di mana saja.
Contohnya: warna pucat  pada wajah seseorang menunjukan bahwa ia sedang ketakutan. Hal ini dapat diketahui bahwa secara alamiah tanpa dibuat-buat, bila seorang berada dalam ketakutan, maka mukanya akan pucat. Pucat itu timbul dengan sendirinya dari rasa takut itu. Penunjukan seperti ini disebut “thabi’iyah”.
b.      Melalui akal. Maksudnya, meskipun tidak ada suara atau kata, namun akal dapat mengetahui terdapat dibalik diamnya sesuatu.
Contohnya: jika ada asap yang mengepul di suatu tempat, menunjukkan ada api di dalamnya. Meskipun tidak ada petunjuk dalam bentuk suara atau kata, namun seseorang melalui akalnya dapat mengetahuinya, karena menurut pertimbangan akal: “dimana ada asap pasti ada api”. Penunjukkan dalam dalam bentuk ini disebut “Aqliyyah”.
c.       Melalui kebiasaan dalam menggunakan sesuatu sebagai tanda atau isyarat untuk maksud tertentu.
Contohnya: huruf H di depan nama seorang muslim menunjukkan bahwa orang itu sudah melakukan ibadah haji. Hal itu dapat diketahui karena sudah menjadi kebiasaan yang dapat dipahami bersama bahwa orang yang sudah haji menambahkan huruf H di depan namanya. Meskipun tidak ada yang mengatakan bahwa ia sudah haji, namun dari adanya huruf H di depan namanya, maka semua orang tahu bahwa ia sudah haji. Penunjuukkan seperti ini disebut “Wadh’iyah”.
BAB III
Kesimpulan
A.    Lafadz
1.    Pengertian Lafadz
Lafadz adalah susunan beberapa huruf yang mengandung arti. Istilah lafadz berasal dari bahasa Arab dan diartikan sebagai 'kata' dalam bahasa Indonesia seperti kayu, batu, air dan lain-lain. 
2.    Lafadz Taqabul (Perbandingan Antar Lafadz)
Taqabul adalah  dua lafadz yang tidak bisa berkumpul dalam satu tempat dan satu waktu, misalnya: hadhir dan ghaib, hitam dan putih, anak dan ayah.
3.    Lafadz Kulli
Lafadz kulli adalah suatu lafadz yang mengandung beberapa afrad. Seperti lafadz rumah artinya mencakup segala/semua macam-macam rumah.
B.     DHILALAH
1.    Pengertian Dilalah
Dilalah adalah petunjuk yang menunjukkan sesuatu yang dimaksudkan.
2.    Dhilalatul Lafzhiyah
Dilalatul Lafdhiyah ini dibagi menjadi empat macam:
a.    Ibaratun Nash
b.    Isyaratun Nash
c.    Dilalatun Nash
d.   Isyaratun Nash
3.    Dhilalah Ghairu Lafdziyah
Dhilalah bukan lafaz yaitu, dalil yang digunakan bukan dalam bentuk suara, bukan lafaz dan bukan pula dalam bentuk kata
Diamnya sesuatu itu dapat diketahui maksudnya melalui hal-hal berikut:
a.    Melalui hal-hal yang bersifat alami
b.    Melalui akal
c.   
9
Melalui kebiasaan



DAFTAR PUSTAKA
IKAPI, Anggota. Pengantar dan Ushul Fiqh (Surabaya: Bina Ilmu, 1990).
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid II (Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1999).
Umam, Khairul dan Aminuddin, H.A. Ahyar. Ushul Fiqih II (Bandung: Pustaka Setia, 2001.




[2] Khairul Umam dan H.A. Ahyar Aminuddin, Ushul Fiqih II, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 25.
[3] Anggota IKAPI, Pengantar dan Ushul Fiqh, (Surabaya: Bina Ilmu, 1990), hal. 188-189.
[4] Ibid. Hlm. 190
[5] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid II, (Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1999), Hlm. 126.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar